Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Dilidik KPK, Perparah Daftar Keluarga Yasin Limpo dalam Kubangan Korupsi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Akhir September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, dinyatakan bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari hasil sementara yang ditemukan di dalam rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK berhasil menemukan uang puluhan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing.

Tidak hanya itu saja, KPK juga berhasil menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan di kawasan Perumahan Menteri, Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9) lalu.

Meski sudah menjalani serangkaian penggeledahan, KPK melalui Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa dalam kasus pihaknya belum mengungkap seluruh identitas yang terlibat.

"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ucap Fikri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9).

Walaupun sudah masuk dalam tahap penyidikan yang mendalam. Kasus yang diduga menyeret Mentan ini memperparah nama keluarga Yasin Limpo dalam kubanan korupsi.

Sebelum Sharul yang dilidik oleh KPK, kedua adiknya dari keluarga Yasin Limpo telah lebih dahulu ditetapkan sebagai koruptor dengan kasus yang berbeda-beda.

Untuk mengetahui kasus dua adik Syahrul dari keluarga Yasin Limpo, yang juga terjerat dalam tindakan korupsi. berikut daftar lengkapnya.

  1. Dewie Yasin Limpo.

Dewi Yasin Limpo merupakan adik perempuan dari Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Dewie terjerat dalam dugaan korupsi pada tahun 2015 lalu.

Dewie terbukti bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lantaran dirinya menerima uang suap sebesar 117.700 dolar Singapura..

Uang haram itu diterimanya dalam proyek pembankit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua pada tahun 2015.

Kasus suap yang berhasil diungkap oleh KPK pada tahun 2015 ini terjadi, saat Dewie tengah menduduki posisi jabatan anggota Komisi VII DPR RI dari perwakilan fraksi partai Hanura.

Persidangan pun berlangsung. Akhirnya, Dewie Yasin Limpo dan staffnya Bambang Wahyudi Hadi dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Dewie sempat meminta banding ke Pengadilan DKI Jakarta. Bukannya mendapat keringanan, Hakim memberikan tambahan hukuman 8 tahun penjara.

Selain vonis itu, pihak hakim juga mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah Dewie menjalani pidana utamanya.

Kini, Dewie telah menghirup udara bebas semenjak tahun 25 Agustus 2022 lalu.

  1. Haris Yasin Limpo.

Sebelum Syahrul diselidiki oleh KPK, Haris Yasin Limpo yang juga menjadi adik dari Haris pada 5 September 2023 lalu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan.

Vonis yang menimpa Haris ini bukan tanpa alasan. Sebab, dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar, pada April 2023 lalu.

Dari kejahatan yang dilakukannya, Haris berhasil membuat Negara alami kerugian sebesar Rp 20 miliar.

Dari kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan pada 25 September 2023 lalu. Selain itu, hakim juga mewajibkan Haris membayar ganti rugi sebesar 1 miliar lebih.

Itulah sederet nama keluarga Syahrul yang terjerat dalam kasus korupsi. Hal ini bisa menambah keluarga Yasin Limpo, bila Mentan terbukti bersalah. (Dzikrullah) ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar