Meresahkan, Warga Polisikan Pemuda Pemakai Narkoba di Sungai Raya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seorang pengguna narkoba berinisial EI, ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya, di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (28/10/23) malam.

Pemuda 27 tahun ini ditangkap polisi usai dilaporkan warga setempat, karena resah dengan kelakuannya, yang kerap mengumpulkan teman-temannya di rumahnya hingga larut malam. Dia pun diduga pemakai narkoba.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, EI dan teman-temannya kerap berkumpul dan tertawa riang hingga larut malam. Membuat tetangga menjadi terusik.

"Keresahan itu pun dilaporkan masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya," terangnya.

Berangkat dari laporan inilah, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.16 gram," ungkapnya.

Setelah diperiksa, ia mengaku pemakai narkoba. Namun, ia berkelit barang haram tersebut dikasih secara gratis oleh kawannya berinisial R, di Kampung Beting.

Saat ini EI sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(andi)***

Leave a comment