Pansus DPRD Kalbar Tetapkan Raperda Penyelenggaraan Ponpes

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Rancangan peraturan daerah, atau Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kalimantan Barat akhirnya ditetapkan panitia khusus.

Penetapan Raperda ini menandakan pembahasannya sudah selesai di tingkat legislatif. Raperda ini tinggal diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Pada hari ini, Pansus yang terdiri dari beberapa anggota DPRD yang diketahui Arif Joni sudah menetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” kata Wakil Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren Kalbar, Irsan, Rabu (8/11/2023).

Irsan mengatakan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kalimantan Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. 

Setelah ditetapkan, Pansus DPRD akan menyerahkan naskah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat evaluasi dengan waktu paling lama enam bulan.

"Setelah evaluasi dalam waktu enam bulan, perintah Perda ini segera mungkin untuk dibuat Peraturan Gubernur Kalbar," terangnya.

Jika Perda ini sudah disahkan, maka ada kewajiban Pemerintah Daerah memberikan porsi anggaran terhadap penyelanggaraan Pondok pesantren di Kalbar. Namun, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Legislator Partai PKB ini menyebut, kemungkinan besar Raperda ini bakal berlaku pada tahun 2024 mendatang. 

"Kemungkinan 2024 diterapkan. Kita harap Gubernur dan DPRD mempersiapkan tindak lanjut dari Perda yang dibuat," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment