Gerakan Demokrasi: Penggelembungan Suara di Kendawangan, Praktik Tindak Pidana Pemilu

8 Maret 2024 17:48 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Koordinator Gerakan Demokrasi, Salman mendorong Bawaslu Kalbar untuk mendalami praktik kondisi Pemilu.

Kecurangan berupa pengelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendawangan, Kabupaten Ketapang. 

Berdasarkan temuan Gerakan Demokrasi penggelembungan suara terjadi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana lampiran D1 tidak sesuai dengan lampiran C1, dan perubahan suara ini menguntungkan pihak tertentu. 

Perubahan suara ini terjadi di 16 desa dari total 19 desa dan terjadi di 50%+1 dari jumlah TPS yang ada di Kecamatan Kendawangan. Bahkan ada di satu desa hampir semua TPS terjadi penggelembungan suara. 

"Menurut kami, kondisi ini sudah masuk ranah tindak pidana pemilu. Ditambah lagi praktik ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ungkapnya.

Pihaknya menyyangkan, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu Ketapang terkait keadaan ini. 

Bawaslu hanya merekomendasikan kepada KPU Ketapang untuk melakukan rekapitulasi ulang pada rapat pleno tingkat kabupaten. 

Iapun menyimpulkan, apa dasar Bawaslu Ketapang tidak membawa kasus situasi ini ke Gakumdu, padahal dalam UU Pemilu sudah sangat jelas diatur.

Bahwa perbuatan penggelembungan suara masuk dalam unsur tindak pidana pemilu, bukan merupakan pelanggaran administratif. 

“Kami menduga, selain oknum penyelenggara, ada aktor intelektual dibalik kondisi dan pengelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Kendawangan,” katanya. 

Oleh karena itu dirinya meminta Bawaslu Kalbar beserta lembaga terkait yang tergabung dalam Gakumdu untuk melakukan penelitian dan penyelidikan secara mendalam mengenai keadaan yang melibatkan penyelenggara pemilu ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. 

“Kami menyayangkan praktik-praktik yang mencederai proses demokrasi dan kondisi seperti ini akan mempengaruhi kualitas Pemilu itu sendiri,” tutupnya. 

Hal itu disampaikan Salman, setelah Gerakan Demokrasi memasukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalbar, terkait penggelembungan suara yang terjadi di kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. ***


Leave a comment