Kejati Kalbar Tahan Akuntan Perusahaan Sawit, Gelapkan Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

21 Maret 2024 15:46 WIB
Plt Kajati Kalbar, Subeno merilis pelimpahan tersangka penggelapan pajak berinisal FK. Tersangka FK merupakan akuntan perusahaan sawit. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan dari penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (21/3/2024).

Tersangka yang dilimpahkan berinisial FK. Dia adalah akuntan perusahaan sawit di Ketapang. Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukannya yakni diduga sengaja tidak menyetorkan pembayaran pajak perusahaan pada Januari-Juli 2019 dan Januari-Mei 2020.

“Akibat tindakan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,064 miliar lebih," kata Plt Kajati Kalbar, Subeno, Kamis (21/3/2024).

Adapun Pasal yang dilanggar tersangka yakni, Pasal 39 ayat 1 huruf i, Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Karena perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang.

Selain FK, terdapat tersangka lainnya yang melakukan tindak pidana perpajakan dalam kasus ini. Dia adalah AY yang penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kalbar, berdasarkan Surat P-21 Nomor: B-4089/O.1/Ft.2/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.(andi)***

Leave a comment