Pj Bupati Sanggau Apresiasi Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dan Inventarisir KIK Kemenkumham Kalbar
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pj Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalbar.
Apresiasi diberikan Pj Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman karena telah melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dan Investarisir Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (19/4/2024) di Hotel The Garden Palace, Kabupaten Sanggau dan diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari jajaran Forkopimda, instansi vertikal dan pelaku UMKM.
"Pemerintah Kabupaten Sanggau berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat yang telah memilih Kabupaten Sanggau sebagai lokus kegiatan," ucap Suherman dalam sambutannya.
Suherman mengatakan, Kabupaten Sanggau memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi dan perlu digali lebih dalam baik perorangan maupun komunal seperti hasil invensi, inovasi, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal serta sumber daya genetik baik tanaman maupun hewan endemik.
Mengingat pentingnya melindungi kekayaan intelektual, pemerintah memiliki atensi khusus untuk hal tersebut.
"Pada tahun 2020, Kabupaten Sanggau memperoleh hak kekayaan intelektual pertama berupa hak cipta lagu Mars Kota Sanggau ciptaan Paolus Hadi dan kawan-kawan yang telah dialihkan kepemilikan hak ciptanya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau," kata Suherman
Ditahun yang sama, lanjut Suherman, Kabupaten Sanggau juga telah mengajukan permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal Kabupaten Sanggau dalam bentuk ekspresi budaya tradisional uang terdiri tujuh jenis KIK salah satu diantaranya adalah nasi sungkui.
Kemudian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Eva Gantini mengatakan mendaftarkan sebuah karya ataupun produk untuk sebagai kekayaan intelektual merupakan suatu hal yang penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual (KI) individu atau komunal.
Lanjut, kata Eva, apalagi ketika bicara tentang UMKM potensinya sangat besar. Dari ratusan ribu UMKM yang ada di Kalimantan Barat sampai tahun 2023 baru 1.600 merk yang terdaftar.
"Namun ketika kita membuka data berapa merk UMKM yang sudah terdaftar, masih sangat-sangat jauh. Sampai saat ini baru 1.600 merk yang terdaftar di Provinsi Kalbar dari ratusan ribu UMKM yang ada," kata Eva Gantini.
Untuk itu, Eva Gantini berharap Pemerintah Kabupaten Sanggau bisa mendorong dan menyadarkan para pelaku seni, budaya dan UMKM untuk mendaftarkan produk dan karyanya.
Ia turut mengingatkan mengingatkan, proses pendaftaran KI harus sesegera mungkin untuk didaftarkan agar tidak disalip oleh pihak lain yang berkepentingan sama.
"Bahwa sistem pendaftaran KI, bukan siapa yang pertama menciptakan tapi siapa yang pertama mendaftarkan itu yang diakui. Jadi siapa yang duluan mendaftarkan kepada kami itu lah yang diakui," tuturnya.
"Ini penting, jangan sampai karya dan budaya yang telah kita lestariakan dari leluhur kita kemudian di klaim oleh pihak/negara lain," imbuhnya. (ans)
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment