DPRD Kabupaten Sanggau Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda Usulan Eksekutif

13 Mei 2024 16:55 WIB
DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan panitia khusus (Pansus) pembahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2024.

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan panitia khusus (Pansus) pembahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2024.

Rapat Paripurna Pansus dilaksanakan Senin (13/5/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Acam didampingi Wakil Ketua I, Timotius Yance.

Acam mengatakan, setelah ditetapkan, Pansus akan langsung bekerja untuk mendalami muatan-muatan yang ada dalam Raperda. 

"Nanti kita akan bahas, muatan-muatan yang ada dalam pasal itu seperti apa. Tapi ada bagian yang memang jika itu adalah mandatori atau perintah undang-undang di atas itu tidak bisa kami tolak," kata Acam sesaat setelah rapat selesai.

Acam menambahkan, nantinya Pansus juga mempertimbangkan urgensi muatan dalam Raperda  yang murni dari usulan eksekutif dan bukan mandatori dari undang-undang yang ada di atasnya.

"Bisa saja dalam pembahasan ada yang ditolak, kami murni melihat urgensi dulu," ucap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Empat Pansus yang telah ditetapkan itu masing-masing akan membahas Raperda usulan eksekutif tentang Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8  Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Ans)


Penulis : Anshar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar