Pemprov Kalbar Usulkan Raperda RPJPD 2025-2045 ke DPRD, Sistem Pembangunan akan Dibagi 5 Klaster

11 Juli 2024 17:38 WIB
Pj Gubernur Kalbar Harisson serahkan draf Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (RPJPD-PPKP) Tahun 2025-2045 ke DPRD Kalbar, Kamis (11/7/2024). (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah).

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, usulkan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (RPJPD-PPKP) Tahun 2025-2045 ke DPRD Kalbar. 

Usulan dua Raperda itu disampaikan dalam forum rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L, pada Kamis, (11/7/2024). 

Adapun Raperda tersebut, akan mengatur sistem pembangunan daerah di Kalbar yang nantinya terbagi dalam lima klaster. Harisson mengatakan, visi RPJPD 2025-2045 adalah Kalbar maju, sejahtera, dan berkelanjutan. 

Pemprov Kalbar punya harapan pada tahun 2045 terwujudnya pendapatan per kapita Kalbar yang setara dengan negara maju dan menurunnya angka kemiskinan. 

Di mana pada tahun itu diharapkan terjadi pengentasan kemiskinan, dan meningkatnya daya saing melalui kepemimpinan daerah yang kuat.

"Serta meningkatnya daya saing SDM, dan turunnya emisi gas rumah kaca," kata Harisson, ditemui usai paripurna di DPRD Kalbar. 

Harisson bilang, dalam RPJPD 2025-2045, Pemprov Kalbar akan membagi sistem pembangunan berdasarkan lima klaster wilayah. Klaster pertama, adalah Kota Pontianak-Kubu Raya-Mempawah. 

"Adapun tema klaster pertama ini, pusat industri, regional dan daya saing yang menghubungkan Indonesia barat dan Asian," kata Harisson. 

Sementara kluster kedua meliputi, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Bengkayang, dengan tema: "Pembangunan Pusat Wisata Ekonomi Kreatif Domestik, Sekaligus Lumbung Pangan Daerah Dan Pusat Pengembangan Ekonomi Baru, Energi Terbarukan Dan Desa Global yang Berkelanjutan."

Sedangkan untuk klaster ketiga meliputi, Kabupaten Landak, Sekadau, dengan tema: pembangun pusat industri hijau bagi keunggulan daerah sekaligus lumbung pangan daerah.

Klaster empat, juga meliputi Sintang, Melawi Kapuas Hulu dengan tema: "Pusat Pembangunan Ekonomi Hijau serta Pusat Koridor Akses Menuju IKN. 

Sedang klaster kelima meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan tema: "Pusat Pembangunan Ekonomi Biru Dan Hilirisasi Sumber Daya Alam."

Harisson berharap dalam waktu dekat, DPRD Kalbar mengesahkan Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar yang telah menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Pembangunan Kawasan Pemukiman. 

Ia memastikan, DPRD Kalbar akan segera melakukan pembahasan terkait usulan Raperda tersebut lewat pandangan fraksi-fraksi.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar