Ilegal Fishing: Tak Hanya Soal Ikan tapi Keadilan Nelayan

21 Maret 2026 17:09 WIB
Perahu nelayan di Kabupaten Ketapang yang sedang menepi usai melaut/IST

PONTIANAK, insidepontianak  - Sudah lima bulan, Sukardi (45) tak melaut. Nelayan asal Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat tak mencari ikan. Bukan tanpa sebab, ia tak punya modal untuk melaut.

Saat ini, ia bekerja serabutan sambil menunggu ia punya modal lagi untuk melaut lagi. Sukardi mendapat borongan jadi kuli bangunan di proyek smelter salah satu perusahaan tambang di sana. Gaji tetap per bulan jadi fokusnya, tak lagi mengandalkan penghasilan tak menentu dari mencari ikan.

Kapalanya tak sampai 5 GT. Punya sang ayah yang diturunkan darinya. Ia awalnya tak punya keahlian menjadi tukang, tapi hanya jadi buruh angkut pasir dan bahan-bahan bangunan di kawasan proyek tersebut.

Ada istri, ayah ibu dan lima anaknya menjadi alasan utama Sukardi untuk berhenti sejenak melaut. Pendapatan nelayan saat ini mencukupi kebutuhan keluarga apalagi kebutuhan sekolah anak-anaknya.

Ia ingin menabung. Untuk masa depan lima anaknya. Ia butuh uang pasti yang bisa ia dan istrinya sisihkan. Namun, pendapat mencari ikan dengan menjaring tak hanya tidak cukup tapi membuat ia terlibat hutung di mana-mana.

Hutangnya sudah banyak, untuk modal melaut. Bensin yang dibeli, tanpa subsidi membuat biaya melaut makin tinggi. Mau tak mau ia tak bisa mencari ikan jauh, hanya sesuai jatah BBM saat itu.

Sebelum menjadi kuli, ia adalah nelayan sejati. Kawasan melaut pun tak luas, itu pun di pesisir mencari udang, cumi dan ikan pelagis, seperti ikan kembung dan ikan selar. Apapun yang masuk jaringnya, terutama ikan kembung.

Namun, dalam satu tahun ini jumlah ikan kembung di Desa Pelapis dan sekitar menurun tajam. Ikan kembung adalah ikan jenis pelagis, ikan yang hidup dan berenang di lapisan air laut bagian tengah hingga permukaan, bukan di dasar laut. Kata pelagis berasal dari istilah yang berarti laut terbuka.

Perlu diketahui, Dinas Perikanan Kayong Utara menyebutkan Kayong Utara hingga Pesisir Ketapang merupakan penghasil ikan kembung terbesar, terutama Pulau Maya, Karimata hingga laut Natuna. Data ini juga dikuatkan oleh DKP Kalbar yang menggarisbawahi tangkapan terbesar di komoditi adalah ikan kembung, tongkol, tenggiri, kakap dan selar.

Jika dalam tahun-tahun lalu, ikan kembung masih mudah diperoleh dan tak jauh dari area nelayan lokal, tapi kini nelayan sulit untuk menjaring ikan tersebut. Ikan kembung menjadi ikan paling banyak dibeli masyarakat Kalbar.

Setiap tahun, pendapatan sektor perikanan di Kayong Utara meningkat, meskipun tidak signifikan. Tahun 2023 tercatat pendapatan di sektor ini mencapai 24.075,81 Ton. Tahun 2024 naik menjadi 25.090,1 Ton dan tahun 2025, naik lagi menjadi 25.844,1 Ton. Dominasi jenis ini di Kayong Utara kembung, cumi, udang, kakap.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Pusat mencatat, konsumsi ikan kembung masuk sebagai ikan lima besar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia, selain tongkol dan sarden, tak terkecuali di Kalbar.

Selain kembung, ia juga menangkap cumi dan ikan selar di Kawasan pesisir. Meski tak sebaik kembung dipasaran, ikan lain juga bisa dijual cepat. Jika ikan kembung dihargai Rp 25-35 ribu per kilo jika dijual di tempat penampungan ikan, bahkan jika langka ikan kembung bisa jauh lebih mahal bahkan bisa Rp 45 ribu per kilo.

Sementara Sukardi dan nelayan lainnya bisa panen hingga belasan kilo. Namun, dengan banyaknya pencari ikan kembung, tak hanya bersaing dengan sesama nelayan lokal, bahkan ada kapal besar yang masuk wilayah pesisir hanya untuk memanen kembung dan cumi. Alat tangkap pun mampu menghancurkan kondisi pesisir dan ini makin memperparah kelangsungan hidup ikan-ikan yang ada di sana.

Kondisi ini memembuat Sukardi tak punya pilihan dan lebih memilih tak menjadi nelayan lagi. Ia butuh pekerjaan yang menghasilkan gaji tetap tanpa khawatir tak mampu membayar hutang. Baginya, saat ini yang penting ia bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan bisa melunasi hutang secepatnya.

Kondisi yang sama juga dialami Junadi (56). Nelayan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya yang sulit melaut karena biaya atau cost untuk melaut makin tinggi. Terkadang tak balik modal alias boncos.

Kecamatan Sungai Kakap menjadi salah satu sentra nelayan terbesar di Kubu Raya. Banyak warga bermata pencaharian sebagai nelayan tangkap dengan perahu motor kecil hingga menengah.

Desa Pal 9 ini berada di wilayah pesisir yang strategis dan menjadi bagian penting dari komunitas pesisir di sepanjang perairan di bagian barat Kubu Raya.

Junadi memiliki dua perahu atau kapal ukuran sedang untuk melaut. Satu kapal ia gunakan sendiri dan satunya lagi ia sewakan. Bisa dibilang, Junadi adalah bos kecil.

Kini, rencana tak lagi melaut dan ingin menjual kapalnya bukan hanya rencana semata, jika persoalan regulasi berbelit dan BBM sulit tak bisa dipecahkan, ia akan menjual kapal-kapalnya itu.

Meski masih mencari ikan, tak penghasilannya tak seperti dulu. Kini, ia hanya bisa membawa pulang ikan dan dijual dengan target jauh dari harapan. Junadi dulu, dalam tiga hari ia bisa mendulang jutaan rupiah, kini masa itu telah makin menipis. Sekali melaut, puluhan kilo ia dapat. Kini, hanya setengahnya jika kondisi cuaca dan ikan lagi bagus. 

Biasanya sekali melaut ia mampu menjual ikan hingga Rp 150-800 ribu. Jika cuaca bagus bisa sampai 1 juta lebih, jika cuaca buruk hanya Rp 50 ribu-Rp150 ribu. Itu belum dipotong biaya operasional selama melaut. Ia sama dengan nelayan lainnya, bisa berada di laut berhari-hari. Paling lama 20 hari.

Modal melaut mencapai Rp 68.000-Rp200.000 per hari. Jika dirincikan per hari, Ia harus mengeluarkan baiya BBM berkisar Rp50.000 – Rp150.000, es batu dan bekal dari Rp Rp20.000 – Rp50.000. Jika modal harian dijumlahkan selama 20 hari. Maka pengeluaranhya akan makin besar. Belum lagi perbaikan jaring yang juga lumayan.

Jika dirata-ratakan penghasilan Junadi berkisar Rp2-Rp5 Juta per bulan. Jika lagi hoki, banyaklah yang ia dapat. Jika zonk, balik modal pun sudah cukup baginya.

Sebagai nelayan dengan 5-10 GT, ia masuk nelayan katagori menengah kecil. Ia kerap terlibat dalam rapat-rapat bersama pengurus. Keluhan mereka hampir sama dengan dirinya.

Takut kalah bersaing dengan kapal besar dalam pembagian kuota, takut akses tangkap makin sempit jika kuota habis dan ketidakjelasan teknis pembagian kuota untuk nelayan lokal karena WPPNRI 711 merupakan wilayah strategis pencarian ikan.

Mayoritas nelayan menggunakan jaring insang, rawai, dan pancing, sehingga jenis ikan yang tertangkap cenderung selektif dan menyesuaikan musim. Ikan laut menjadi komoditas unggulan di kawasan ini. Mulai dari ikan Gulama, Kembung, Selar, Manyung, Tenggiri, Bawal, Kakap, Ikan Pari hingga cumi dan udang.

DKP Kubu Raya mencatat, ikan Gulama atau Tigawaja menjadi hasil tangkapan paling dominan sepanjang 2024 dengan total produksi mencapai 3.471,82 ton. Komoditas ini menjadi andalan nelayan, karena permintaan pasar yang stabil serta ketersediaannya yang relatif melimpah di perairan Kubu Raya.

Tak beda dengan persoalan di pesisir di Kabupaten Sambas. Sambas dikenal sebagai salah satu daerah pesisir di Kalimantan Barat dengan potensi perikanan tangkap yang cukup besar, mencapai ±23.250 ton per tahun.

Sambas berbatasan langsung dengan Laut Natuna Utara menjadikan wilayah ini kaya sumber daya ikan dan menjadi tumpuan ekonomi ribuan nelayan tradisional.

Mayoritas nelayan di Sambas hampir sama dengan nelayan di Kubu Raya. Mereka menggunakan kapal kecil hingga menengah dengan alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring insang, rawai, hingga pancing. Hasil tangkapan mereka umumnya dipasarkan di pasar lokal hingga ke luar daerah.


Perahu nelayan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas/IST

Wilayah pesisir seperti Kecamatan Pemangkat, Teluk Keramat, Paloh, hingga Jawai dikenal sebagai sentra nelayan. Aktivitas melaut biasanya dilakukan dini hari hingga siang, tergantung kondisi cuaca dan musim angin.

Meski memiliki potensi besar, nelayan Sambas masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari cuaca ekstrem, fluktuasi harga ikan, hingga persoalan alat tangkap ilegal yang dapat merusak sumber daya laut.

Akibatnya, banyak jenis ikan yang mulai sulit ditemukan. Laut Sambas umumnya memiliki potensi ikan Tenggiri, Tongkol, Kembung, Bawal, Kakap, Belanak, Selar, Manyung, udang hingga pari.

Pemerintah daerah terus mendorong penguatan sektor perikanan melalui peningkatan sarana prasarana, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, hingga akses pemasaran. Harapannya, sektor kelautan dan perikanan tetap menjadi penopang ekonomi masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah perbatasan.

Saya pun menemui beberapa nelayan lokal. Lokasi pertama yang saya tuju adalah Desa Sentebang Kecamatan Jawai, Sambas. Saya bertemu Alfian. Alfian dalam ceritanya kepada Insidepontianak.com, bertutur soal bagaimana ia harus bertahan sebagai nelayan kecil hingga di masa tuanya ini.

Ia memilih bertahan di tengah sepinya hasil laut. Selama lebih 20 tahun menjadi nelayan di Desa Sentebang Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, baru dalam lima tahun terakhir jumlah penurunan tangkapan ikan di sekitar laut Sambas terasa.

Semua bermula dari mulai masuknya kapal besar dari luar Kalbar ke wilayah Laut Sambas. Desa Sentebang sendiri merupakan bagian dari komunitas pedesaan di pesisir Kalbar, dengan ekonomi masyarakat yang biasanya bertumpu pada pertanian, perkebunan kecil, hingga nelayan dengan jumlah penduduk 5.531 jiwa.

Sebagai desa nelayan, Alfian sama dengan penduduk lainnya hanya menggantungkan hidup dari hasil laut. Tak heran, jika Alfian dan rekan nelayan lainnya kerap mengadu kepada pemangku desa soal masalah yang dihadapi. Terutama tindakan tegas bagi kapal luar yang masuk dan melanggar batas wilayah laut warga lokal.

Tak hanya itu, dengan kapasitas besar, nelayan di sana tak mampu bersaing dengan kapal besar. Modal hingga alat tangkap pun tak bisa dibandingkan dengan kapal luar tersebut. Akibatnya, makin tahun jumlah tangkapan pun berkurang, belum lagi modal kerja melaut juga ikut naik.

“Di darat kami berhadapan dengan oknum yang menjual BBM mahal, padahal itu subsidi. Di laut , kita berhadapan dengan kekuatan kapal industry. BerGT besar, begitu juga kapalnya, belum lagi penggunaan alat tangkapnya yang merugikan kami nelayan Sambas,” ungkap ayah tiga anak ini.

Tak hanya bersaing dengan kapal besar, saat ini nelayan di Sambas pun harus bersaing dengan nelayan lokal lain yang menggunakan pukat harimau tanpa takut. Mereka dikepung di banyak sisi, sementara penegakan hukum yang diharapkan tak kunjung sampai.

Saya pun bergeser menemui nelayan Lamdas atau sejenis nelayan perahu kecil di Desa Banjar Kuala, Kecamatan Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas. Membutuhkan 40 menit ke wilayah ini.

Hampir sama keluhannya. Diantaranya cerita Herman yang paling menarik saya. Ia jarang melaut, tapi kerap memilih waktu-waktu tertentu untuk berburu ikan-ikan langka atau ikan yang tinggi nilainya jika dijual.

Ikan bawal, tenggiri, dan ikan terubok yang paling sulit dicari saat ini. Dalam beberapa tahun ini, jumlahnya pun tak sebanyak dulu. Sulit ditemukan.

“Nilai jualnya tinggi, tapi sekarang sudah agak sulit. Kalapun ada, jumlahnya tak banyak. Di waktu tertentu saja adanya, makanya biasanya saya turun ketika tiga ikan ini berkumpul,” kata Herman.

Meski dengan alat tangkap seadanya dan ‘kekuatan’ mesin kapal tak seberapa, tapi dengan pengalaman lama Herman, ikan kelas tinggi ini kerap masuk ke dalam tangkapannya.

Sekali lagi, Itu dua tahun lalu. Dulu, masih mudah untuk mendapatkan tiga jenis ikan itu. Kini, cukup sulit jika pun ada jumlahnya pun tak banyak lagi. Bukan hanya banyaknya saingan yang berburu ikan serupa, terutama dengan kapal besar dari luar Kalbar yang umumnya ‘nekat’ dan kuat modal.

“Biasanya ketemu di laut. Kapalnya besar, jaringnya lebar, seperti cantrang atau sejenisnya. Jadi, kita terpaksa tak masuk wilayah mereka, takut ditabrak,” aku Herman.

Jika ditanya apakah masih tetap bertahan di tengah situasi laut tak pasti dan tak seperti dulu lagi, Herman masih akan menjawab tetap melaut dan jadi nelayan.

Herman mengaku tak mudah untuk berganti profesi, meskipun tangkapan dan hasil makin menipis. Nelayan Sambas mungkin sama dengan nelayan lain di Kalbar ini, sulit mendapatkan BBM dan harus berjibaku mencari spot ikan yang tak dibayangi kapal besar dengan pukat harimau dan cantrang mereka.

“Tak mungkin kami bisa bersaing. tapi apa mau kata sudah banyak kita mengadu tapi tidak ada solusi menguntungkan nelayan,” ujarnya.

Ketika Laut Bukan Lagi Ruang Aman

Laporan Himpunan Nelayan Serikat Seluruh (HNSI) Kalbar mencatat ada 55 ribu nelayan dari 11 ribu nelayan yang kemungkinan tak lagi ingin melaut, alias tak ingin jadi nelayan lagi. Jumlah 55 ribu Adalah jumlah itu merupakan setengah atau 50% dari jumlah nelayan Kalbar.

Persoalan tahunan nelayan, jadi persoalan inti alasan yang membuat kemungkinan sebagian warga pesisir Kalbar yang menggantungkan hidupnya dari laut enggan mencari ikan?

HNSI Kalbar mencatat, persoalan regulasi menjelimet. Regulasi apa saja? Paling banyak keluhan ada di dua regulasi, PP No 11 Tahun 2023 Tentang  tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kalbar berada di WPPNRI 711, dengan area tangkap Laut Natuna Utara dan sekitarnya. Mulai dari perairan pesisir dan laut lepas Kalimantan Barat, termasuk Natuna, Anambas, dan sekitarnya.


Nelayan bersiap untuk melaut dengan membawa sejumlah perlengkapan kapal, terutama es batu/IST

Artinya, nelayan Kalbar tak boleh keluar dari wilayah itu. Di sinilah persoalan dimulai, Ketika nelayan lokal khawatir kuota lebih besar diberikan ke kapal industri. Logikanya, jika kuota habis, nelayan tidak bisa melaut walau ikan masih ada.

Jika pun melaut hanya boleh di wilayah tersebut, sementara pergerakan ikan selalu berpindah, apalagi dengan perubahan iklim yang makin massif. Belum lagi kewajiban nelayan soal VMS (Vessel Monitoring System). Aturan kedua soal UU No 7 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Nelayan. Di mana tumpeng tindih antara daerah dan pusat.

Dalam aturan itu juga mengungkap bagaimana pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran aturan, sepeti pencurian ikan dengan menabrak zona tangkap dan pengunaan alat tangkap yang merusak dan merugiakan nelan pesisir di bawah 12 mil laut.

Tak hanya fokus soal regulasi tapi menekankan juga soal BBM subsidi nelayan. Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 menggarisbawahi prioritas BBM subsidi, terutama solar bagi nelayan. Namun, kenyataanya di lapangan banyak nelayan yang tak kebagian BBM, terpaksa membeli harga eceran yang jauh lebih mahal.

Regulasi dan BBM inilah dua persoalan utama mengapa nelayan masih banyak yang miskin dan hidup melarat. Jadi tak heran, jika illegal fishing tak kunjung terselesaikan.

Persoalan regulasi dan BBM ini menurut HNSI Kalbar membuat nelayan terjepit. Banyak dari mereka memilih tak menjadi pencari ikan lagi.

Nelayan tak lagi punya ruang melaut. Akibatnya, tangkapan minim. Sementara biaya melaut tinggi dan ketidakmampuan nelayan bersiang dengan kapal industri besar yang masuk secara illegal di wilayah tangkap yang sudah disepakati aturan dan UU.

Ini diperkuat oleh data Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak tahun 2025 yang mencatat kenaikan signifikan pencurian ikan di Kalbar dengan menangkap puluhan kapal di tahun lalu.

Data PSDKP menggaribawahi, ada 36 kasus di tahun 2025. Naik hampir 5 kali dari tahun 2024 yang hanya 7 penangkapan. Sementara di tahun 2023 jumlahnya hanya 5 penangkapan kapal. Hampir semua, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi.

Jika dibeberkan, data penangkapan dari PSDKP bukan kaleng-kaleng. Mereka berhasil mengamankan hingga kapal dengan muatan 268 GT. Dalam keterangannya, kapal-kapal besar ini menurut PSDKP melanggar zona tangkap dan mengambil ikan di area illegal.

Ada KM. ABG Kepri dengan 268 GT. KM. Christina R (127 GT), KM. Satriawan (138 GT), KM. Mekar Jaya VIII (148 GT), KM. Sumber Arum (128 GT), KM. Tambal Puung II (139 GT), KM. Bangun Jaya Putri (165 GT), KM. Marina (59 GT), KM Jaya Abadi 02 (152 GT), KM. Sumber Jaya dengan 59 GT,   KM. Diana Indah (75 GT),  KM. Sinar Jaya - 8 (58 GT) sementara sisanya berkisar 12-30 GT, seperti KM. Laut Jaya V, KM. Putra Appolo Mekar, Pistela Bahari (29), KM. Nusa Belitong, KM. Sinta Asih, KM. Arida GM, Arida NS-1, KM. Mutiara Bahari 1, KM. Sri Aayu Bahari 3, KM. Putri Nadia, Nawasena, KM. Qudamah, KM. Samudera Ilahi, KM. Alhamdullillah I, KM. inar Kapuas, KM. Alin 1, KM. Bintang Jaya IV, KM. Cai Seng, KM. Fioni,  KM. Sumber Perkasa 89, KM. Laut Jaya II, KM. Rangsang Abadi Jaya, KM. Asua Jaya, KM. Jaya Abadi 02.

Khusus tahun 2025, PSDKP Pontianak berhasil menyelamatkan kerugian negara dari illegal fishing dengan total Rp2,4 Miliar.

Dari data tersebut, menurut Ketua HNSI Kalbar Harmili Jamili, bisa dipastikan terjadi peningkatan pencurian ikan di perairan Kalimantan Barat. Bisa dipastikan juga dampaknya terhadap hak ekonomi masyarakat pesisir. Padahal, konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bagi nelayan tradisional, laut adalah tempat kerja sekaligus sumber nafkah utama. Ketika kapal besar dengan alat tangkap merusak masuk hingga wilayah tangkap tradisional, menyapu ikan dalam jumlah besar, maka yang tergerus bukan hanya stok ikan tetapi hak hidup nelayan kecil.

Jika kondisi ini berlangsung terus, maka yang terjadi adalah penghilangan akses terhadap sumber daya yang menjadi sandaran hidup mereka.

Ketua HNSI Desa Penjajab Kecematan Pemangkat, Sambas, Bujang, hanya meminta adil dalam setiap kebijakan soal nelayan ini. Tak hanya itu, aturan baru yang terlalu memaksakan nelayan dianggap memberatkan karena tak semua nelayan, terutama nelayan luar kerap masuk ke area tangkap nelayan lokal.

Seharusnya, pemerintah hadir dalam banyak persoalan nelayan. Namun, dari keluhan nelayan Sambas tak hanya ditempatnya saja, pemerintah tak dapat memberikan solusi terbaik untuk nelayan.

Ini kata Bujang memicu persoalan nelayan yang terus berlarut-larut, belum lagi aturan ribet pemerintah menambah beban nelayan, tak hanya nelayan kecil, sedang tapi juga nelayan besar diwilayahnya itu.

Di tempat terpisah, Ketua Lamdas Pelabuhan Banjar Kuala Pemangkat Kota, Sukur, meminta semua pihak paham bahwa persoalan ini bukan hanya soal hak nelayan tapi ada hal lain, yaitu bagaimana pemerintah harus hadir dalam setiap kebijakan dan persoalan nelayan.


Sejumlah nelayan di Kabupaten Sambas saat diwawancarai belum lama ini/IST 

Sebenarnya, bukan hanya perdoalan cara illegal saja yang membuat stok ikan menipis dan tangkapan sepi, faktor cuaca hingga pasokan BBM juga menjadi kendala utama. Terjadi overfishing yang membuat ikan-ikan berkurang dan dampkanya kepada niali nelayan lokal.

Penghasilan tak ada membuat mereka bekerja di tempat lain. Apalagi, mereka punya pinjaman di bank. Pinjaman itu adalah modal melaut yang memang cukup mahal.

“Harapannya hasil laut banyak dan bisa dicicil. Tapikan tak bisa diduga. Apalagi kalau musim-musim ikan sepi, maka kami cari kerja lain agar pinjaman bisa kami bayar,” terang Sukur.

Hak Nelayan Dirampas

Cerita di atas bukan hanya soal persoalan nelayan biasa tapi hal ini berdampak kepada masa depan dan mimpi hidup lebih baik. Di tiga wilayah pesisir Sambas, Kecamatan Jawai paling banyak kasus illegal fishing.

Menurut Hermanto, Ketua Nelayan Sungai Nyirih Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pencurian ikan terjadi dari kapal menengah hingga kapal besar dengan alat tangkap yang merusak. Umumnya, pukat harimau atau Trawls tanpa ditindak tegas.

Padahal, UU Nomor 45 Tahun 2009 hingga Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) sudah tergambar jelas.

“Kami nelayan kecil, pastinya berdampak. Penghasilan turun. Yang kami dapat tak hanya untuk makan tapi juga membayar operasional melaut yang mahal,” katanya.

Pukat harimau atau dikenal dengan istilah trawl merupakan alat tangkap ikan berupa jaring besar berbentuk kantong yang dioperasikan dengan cara ditarik kapal menyusuri perairan, terutama di dasar laut.

Dalam praktiknya, jaring trawl dibentangkan lebar menggunakan papan pembuka di sisi kanan dan kiri, lalu ditarik kapal dalam jarak tertentu. Seluruh ikan dan biota laut yang berada di jalur sapuan jaring akan masuk ke dalam kantong.

Metode ini dinilai efektif dari sisi hasil tangkapan, namun menuai polemik karena dampaknya terhadap lingkungan.Trawl kerap disebut sebagai alat tangkap tidak selektif. Selain menangkap ikan berukuran layak konsumsi, alat ini juga menyapu ikan-ikan kecil, benih, hingga biota non-target atau bycatch. Lebih jauh, penggunaan pukat harimau berpotensi merusak terumbu karang dan habitat dasar laut karena cara kerjanya yang menyeret jaring di permukaan dasar perairan.

Nelayan Sambas bukan sekali mengajukan protes, bahkan unjuk rasa sudah pernah dilakukan, terutama nelayan kepada besar yang menggunakan pukat harimau. Bukan setahun ‘dijajah’ kapal pukat harimau tapi sudah lebih dari 20 tahun.

“Tidak ada tanggapan. Nelayan seolah tak ada harganya, hak kami tidak ada apa-apanya makanya tidak digubris mereka,” katanya.

Tak heran, nelayan Jawai pernah bersitegang dnegan kapal-kapal tersbeut dengan menggunakan kekerasan seperti menarik jaring-jaring pukat hingga membakarnya.

“Itu pun tidak ada sama sekali tindakan dari pemerintah. Padahal kami mau, jangan ngambil ikan di wilayah kami, di luar lepas sana saja,” paparnya.

Herman tak rela jika kapal-kapal besar pencuri ikan ini masuk ke wilayah tangkap nelayan lokal di bawah 12 mil, padahal kapan mereka besar dan mampu menghancurkan pendapatan nelayan lokal.

“Musuh kami Adalah kapal dengan pukat harimau dan di sini marak. Bayangkan dari puluhan kilo saat melaut kini hanya berberapa kilo saja,” ujarnya.

Nelayan Sambas, hanya nelayan skala lokal dengan perahu kecil tak mampu menahan laju kapal pencuri ikan besar. Hasil seperti lobster dan ikan-kan nilai tinggi, seperti Kakap diambil mereka.

Mereka, para nelayan ini bukanya tak mau mencari pekerjaan lain, seperti dirinya punya sejumlah kapal yang notabenenye ia pekerjakan sejumlah nelayan yang punya anak istri.

“Bisa saja saya jual kapal-kapal saya. Tapi, jika saya jual kapal, bagaimana nelayan yang bekerja kepada saya. Kasihan anak istrinya mau makan apa, sementara mereka tahunya nelayan saja,” ungkap Hermanto.

Sebagai Ketua nelayan di sana, Hermanto kerap berhubungan dengan persoalan nelayan hingga mengadukan kepada wakil rakyat, hingga para aparat.

Selama 15 tahun menjadi nelayan dan bahkan sekerang memiliki beberapa kapal kecil, tak ada bantuan yang diterimanya dari pemerintah.

Jika tak melaut, nelayan di Sungai Nyirih Kecamatan Jawai ini biasanya jadi kuli atau buruh kelapa. Tuan tanah yang punya kelapa membayar Rp 2.000 per kelapa yang diturunkan.

Bukan Sekadar Soal Ikan

Faktanya, persoalan illegal fishing bukan hanya soal pelanggaran hukum perikanan, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari laut.

Sentot Setyasiswanto, Peneliti Hak Asasi Manusia Independen, menekankan pentingnya negara hadir dalam persoalan itu. Nelayan adalah kelompok rentan dan memang harus penyelesaikan pun khusus. Bagaimana memastikan negara hadir dengan menyesaikan solusi tepat untuk nelayan. Negara harus hadir sebisa agar nelayan tidak kehilangan tempat tangkapannya agar bisa berkelanjutan.

Warga negara memiliki hak untuk bekerja dan mempertahankan kehidupan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional.

Bagi nelayan, laut adalah ruang hidup sekaligus sumber nafkah utama. Ketika praktik illegal fishing marak terjadi, terutama oleh kapal besar atau alat tangkap merusak seperti trawl dan pukat hela, dampaknya langsung dirasakan nelayan kecil.

Nelayan faktanya belum diajarkan bagaimana menghargai wilayah tangkapnya dan bagaimana menjaga wilayah tangkapannya. Tak hanya itu, dalam perspektif keadilan ekologis, praktik illegal fishing berimplikasi pada tergerusnya hak masyarakat pesisir atas penghidupan yang layak.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sumber daya alam agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dapat dipandang sebagai bentuk ketidakoptimalan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak ekonomi nelayan, menegakkan hukum terhadap praktik illegal fishing, menjamin keberlanjutan sumber daya laut, memberikan kepastian akses terhadap wilayah tangkap tradisional.

Jika pengawasan lemah dan pelanggaran dibiarkan, maka bukan hanya sumber daya laut yang rusak, tetapi juga hak hidup dan kesejahteraan nelayan yang terancam. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.

Lebih jauh, persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip keadilan ekologis, di mana nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan justru menjadi pihak yang paling terdampak, sementara pelaku illegal fishing sering kali bermodal besar dan memiliki jaringan luas.

Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Pontianak, Safruddin berujar, meski tak ada laporan yang masuk tapi secara hukum, nelayan memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran perikanan kepada aparat berwenang. Namun dalam praktiknya, banyak yang enggan bersuara karena rasa takut terhadap intimidasi, tekanan sosial, atau ketidakpastian perlindungan sebagai pelapor. Situasi ini menimbulkan persoalan perlindungan HAM, khususnya terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat pesisir. Artinya, pemerintah tidak hanya bertugas menindak pelaku illegal fishing, tetapi juga memastikan nelayan kecil mendapatkan perlindungan hukum, akses pelaporan yang aman, serta jaminan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.

Dalam konteks ini, penegakan hukum oleh aparat dan putusan pengadilan, termasuk oleh hakim adhoc perikanan pastinya harus mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pada kelompok rentan.

Isu HAM di laut juga berkaitan dengan keadilan antar generasi. Eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem berarti merampas hak generasi mendatang untuk menikmati sumber daya yang sama. Karena itu, penanganan illegal fishing bukan sekadar soal penindakan pidana, tetapi bagian dari upaya menjaga hak kolektif masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan demikian, perlindungan nelayan dari dampak illegal fishing harus dipandang sebagai agenda penegakan hukum sekaligus pemenuhan HAM. Tanpa perlindungan yang nyata, nelayan kecil akan terus berada dalam posisi paling rentan.

“Dirugikan secara ekonomi, terancam secara sosial, dan terpinggirkan dalam akses keadilan di laut yang menjadi sumber kehidupan mereka,” katanya.

Di satu sisi pengamat kelautan Polnep Pontianak, Sadri, mengatakan persoalan illegal fishing di perairan Kalimantan Barat tidak bisa lagi dilihat semata sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana perikanan biasa.

Dalam kajian akademik kelautan dan ekonomi pesisir, praktik ini telah menimbulkan dampak sistemik terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat nelayan di pesisir Kalbar, terutama di wilayah Sambas, Bengkayang, Mempawah, Kubu Raya hingga Ketapang hingga Kayong Utara.

Secara ekologis, tekanan penangkapan yang berlebihan, baik oleh kapal asing maupun kapal skala besar lintas daerah dan memicu penurunan stok ikan secara signifikan. Indikasinya terlihat dari semakin kecilnya ukuran ikan yang tertangkap, berubahnya pola musim tangkap, hingga meningkatnya jarak tempuh melaut nelayan tradisional.

“Dalam teori pengelolaan sumber daya, kondisi ini mencerminkan gejala overfishing dan kegagalan tata kelola pengawasan laut,” katanya.

Akademisi menilai, nelayan tradisional Kalbar berada pada posisi paling rentan. Mereka beroperasi dengan kapal kecil, teknologi terbatas, dan modal minim. Ketika kapal bermodal besar masuk hingga mendekati zona tangkap tradisional (0–12 mil), terjadi ketimpangan akses terhadap sumber daya.

Akibatnya, hasil tangkapan nelayan kecil menurun, sementara biaya operasional seperti BBM, es, dan logistik terus meningkat. Situasi ini mempersempit margin keuntungan dan mendorong sebagian nelayan terjerat ketergantungan pada tengkulak.

“Dampak sosialnya tidak kalah serius. Sejumlah studi sosial pesisir menunjukkan adanya pergeseran profesi di kalangan nelayan muda. Sebagian memilih bekerja di sektor perkebunan sawit atau merantau karena pendapatan melaut dianggap tidak lagi menjanjikan. Jika tren ini terus berlangsung, Kalbar berisiko kehilangan regenerasi nelayan tradisional, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan laut daerah,” paparnya.

Karena itu, akademisi mendorong penguatan patroli terpadu di perairan Kalbar, transparansi perizinan kapal besar, pembatasan tegas aktivitas di zona tangkap nelayan kecil, serta penguatan kelembagaan ekonomi nelayan melalui koperasi. Tanpa langkah struktural dan konsisten, persoalan illegal fishing di Kalbar berpotensi menjadi krisis jangka panjang yang tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga meminggirkan nelayan tradisional dari ruang hidupnya sendiri.

Tak sedikit juga upaya nelayan untuk mencari jalan tengah agar persoalan nelayan, terutama nelayan kecil yang menggantungkan kepada hasil laut. Ini juga diakui Kasful Anwar Kades Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, kabupaten Sambas. 

Nelayan kerap mengadu dan desa biasanya memasukkan aduan tersebut dalam upaya rencana desa untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kami hanya bisa melakukan itu, karena ini lebih kepada pemerintah. Desa hanya menjadi jembatan saja. 

Tak hanya itu, Desa Pemangkat Kota biasanya memberikan bantuan anggaran lewat dana desa bagi nelayan yang terdampak tak melaut atau kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. 

“Apa kendala nelayan, kita beri bantuan, biasanya sembako. Tiap tahun selalu kita anggarkan terutama ketika cuaca tak bagus,” ujarnya. 

Meskipun demikian, Anwar berharap persoalan desa tak hanya sampai di tingkat desa saja tapi aparat di atas juga bisa membantu karena banyak nelayan di sini miskin, sementara hanya mengandalkan mata pencaharian sebagai nelayan. 

“Ini kawasan pesisir, semuanya kebanyakan melaut. Sulit berganti profesi, apalagi sekarang ikan sulit di dapat. Selain faktor cuaca, dampak penggunaan pukat harimau maupun bom ikan hingga racun juga menjadi penyebab,” paparnya. 

Uji Komitmen

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat, Nathalia Karyawati, berupaya memberikan Solusi kepada nelayan di Kalbar. Pengelolaan perikanan di Kalbar harus menempatkan nelayan kecil sebagai prioritas utama.

DKP Kalbar terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan perairan, terutama di wilayah rawan.

Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan program pemberdayaan seperti bantuan alat tangkap ramah lingkungan, peningkatan kapasitas nelayan, serta penguatan kelompok usaha bersama.


Kapal-kapal bersandar usai melaut/IST

Kolaborasi penting dilakukan DKP Kalbar agar persoalan nelayan bisa terpecahkan, setidaknya pemerintah dan nelayan bersama stakeholder melindungi sumber daya laut dan peningkatan kesejahteraan nelayan dapat tercapai secara seimbang.

Ketua HNSI Kalbar Harmili bukannya pesimis dengan pernyataan DKP Kalbar tetapi komitmen penegakan hukum hingga regulasi ada di pusat, sehingga apapun rencana atau aksi daerah harus berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Perlindungan terbaik nelayan Adalah soal keadilan, dimana negara hadir dalam persoalan yang memang butuh keputusan dan penegakan hukum jelas.

Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kalbar, Burhanudin Abdullah, malah lebih tegas lagi mengingatkan pemerintah dan Lembaga terkait untuk peduli akan Nasib nelayan jangka Panjang.

“Kita bahas masa depan, makanya butuh penanganan yang komprehensif. LKPI kerap banyak melibatkan nelayan, baik sosialisasi administrasi hingga penangan minimnya BBM nelayan hingga, BPJS, hingga penegakan hukum,” terangnya.

Sebagai langkah penguatan sektor perikanan, Dinas Perikanan Kubu Raya tengah mempercepat pendataan nelayan melalui program kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Program ini menjadi pintu masuk bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah. Melalui kartu tersebut, nelayan diharapkan lebih mudah mendapatkan: akses pembiayaan perbankan, rekomendasi BBM bersubsidi, serta layanan program bantuan pemerintah.

Pemkab Kubu Raya juga menggandeng perbankan, pemerintah desa, camat hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas inklusi keuangan di kalangan nelayan.

“Kami ingin nelayan saat membutuhkan pelayanan bisa langsung difasilitasi, baik secara kolektif maupun melalui skema perbankan,” kata PLT DKP Kubu Raya Tri Indriastuty.

Pemerintah daerah juga mendorong nelayan tidak hanya bergantung pada penangkapan ikan. Diversifikasi usaha menjadi strategi penting agar pendapatan tetap stabil saat musim tangkap tidak memungkinkan.

Nelayan diarahkan untuk mengembangkan usaha pengolahan hasil perikanan maupun budidaya sebagai sumber penghasilan alternatif.

“Kita ingin ada kegiatan lain saat musim tidak baik, sehingga ekonomi nelayan tetap berjalan,” ujar Tri.

Ke depan, Pemkab Kubu Raya menyiapkan pengembangan kampung nelayan berbasis program pemerintah pusat dan provinsi.

Saat ini, pendataan lokasi kampung nelayan aktif sedang dilakukan sebagai basis pengusulan anggaran.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan infrastruktur, fasilitas usaha, hingga kualitas permukiman masyarakat pesisir.

Di tengah meningkatnya aktivitas perikanan, pemerintah juga menaruh perhatian pada pencegahan praktik illegal fishing.Pendekatan yang dilakukan lebih menekankan pembinaan dan edukasi kepada nelayan.

“Illegal fishing tidak bisa dihapus langsung. Yang bisa kita lakukan adalah pembinaan, sosialisasi, dan edukasi agar nelayan menggunakan cara penangkapan yang sesuai aturan,” tegasnya.

Nelayan diajak agar cara penangkapan yang ramah lingkungan, di antaranya; pancing ulur, pancing rawai, jaring insang, dan pukat cincin.

Bupati Kabupaten Sambas, Satono mengakui posisi wilayahnya merupakan wilayah pesisir berbatasan langsung dengan perairan strategis memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan dan perlindungan nelayan.

Menurut Satono, sebagian besar masyarakat pesisir Sambas menggantungkan hidup dari sektor perikanan tangkap. Karena itu, setiap gangguan terhadap stok ikan maupun aktivitas penangkapan ilegal akan langsung terasa pada ekonomi keluarga nelayan.

“Kami ingin nelayan Sambas bisa melaut dengan aman dan mendapatkan hasil yang layak. Jika ada praktik ilegal yang merugikan nelayan kecil, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sambas, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan. Selain itu, pemkab juga mendorong pemberdayaan nelayan melalui bantuan sarana tangkap, penguatan kelompok nelayan, serta dukungan akses permodalan dan perlindungan sosial.

Satono menegaskan bahwa perlindungan nelayan bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya laut.

“Kalau laut kita terjaga, nelayan kita sejahtera. Itu yang menjadi komitmen kami di daerah. Semua pihak harus terlibat, kepong bakol semuanya,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, diharapkan persoalan illegal fishing dapat ditekan dan nelayan pesisir Sambas tetap memiliki ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, nelayan hanya butuh keadilan, dimana negara hadir dalam membangun ekosistem pesisir dan laut terjaga dan terlindungi. Nelayan tak bisa bekerja sendiri, begitu juga pemerintah untuk menciptakan ruang aman melaut. Tak hanya untuk nelayan tapi untuk masa depan anak cucu di masa depan. (*)

 

 

 

 

 

 

 


Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar