Nasib Guru Honor di SD Filiall Transmigrasi Kayong Utara, Gaji Cuma Rp.500 Ribu Empat Bulan Tak Dibayar!
KAYONG UTARA, insidepontianak.com -Dunia pendidikan masih tak berpihak kepada para guru, masih banyak para guru-guru yang mendapatkan upah tak layak. Seperti yang dialami Fatmala Azahra, Guru yang mengajar di SD Filiall Trasmigrasi SP3, di Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Sejak Januari 2023 hingga saat ini belum menerima gaji honor yang menjadi haknya. padahal gaji honor yang ia dapat hanya bekisar 500 ribu perbulan, yang sangat jauh dari kata layak.
"Iya memang benar honor dari bulan Januari sampai sekarang belum keluar. Upaya meminta pinjaman sudah kami lakukan, namun nihil. Gaji saya dan guru lainya 500 ribu perbulan, semua guru sama," terang
Fatmala Azahra, Selasa (9/5/2023).
Azahra melanjutkan, telatnya pembayaran gaji seperti ini belum pernah terjadi. Ia berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah berwenang. Untuk semua guru yang belum menerima gaji tersebut menurut dia, merupakan naungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Semua guru SD dan tenaga lainnya yang bekerja di bawah naungan Dinas Transmigrasi. Kalau petugas kesehatan dan kerohanian diluar sekolah," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kayong Utara, Erdison saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan gaji guru di SD guru di SD Filiall Trasmigrasi SP3, di Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya merupakan tanggungan dari Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar.
"Ini merupakan tanggungan dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Nakertrans Provinsi Kalimantan Barat. Dinas Nakertrans KKU hanya sifatnya memantau pelaksanaan dan perkembangannya," jawabnya.
Dirinya membenarkan, bahwa saat ini beberapa guru maupun tenaga kesehatan belum mendapatkan bayaran. Namun dirinya tak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia akan berupaya melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalbar, sehingga mendapatkan solusi terbaik.
"Terkait dengan Insentif yang menjadi hak guru ataupun tenaga kesehatan, memang benar mulai bulan Januari 2023 hingga saat ini masih belum di bayarkan atau belum di transfer ke rekening mereka masing – masing," jelasnya.
Selain melakukan koordinasi, pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak provinsi. Agar dilakukan percepatan pencairan Insentif atau honorarium petugas lintas sektoral tahun anggaran 2023.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKU terkait keterlambatan pembayaran insentif, honorarium oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Baran yaitu, koordinasi dan konfirmasi melalui telpon dan WhatsApp terkait keterlambatan pembayaran insentif tenaga lintas sektoral," ungkapnya.
"Selanjutnya manyampaikan surat ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat dan tembusan kepada Dirjen Kemandes, PDT dan Transmigrasi RI dengan nomor Surat : 475.1/165.4/Nakertrans-I.B tanggal 4 April 2023 tentang Mohon percepatan pencairan Insentif / Honorarium petugas Lintas Sektoral Tahun Anggaran 2023," timpalnya. (Fauzi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment