Dua Anggota Polres Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

7 April 2026 13:34 WIB
Dua Anggota Polres Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat/IST

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Dua anggota Polres Kayong Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4/2026). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, serta diikuti oleh seluruh jajaran kepolisian setempat sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

Dua anggota yang dipecat yakni Aipda AK dan Briptu AS. Aipda AK terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak, sementara Briptu AS terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses PTDH terhadap Aipda AK memerlukan waktu cukup panjang karena harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta melalui tahapan sidang kode etik di internal kepolisian.

“Tentu kita harus mendapatkan keputusan yang inkrah, karena dari tahap banding sampai kasasi harus dilalui. Setelah itu, proses berlanjut di Propam hingga sidang kode etik dan putusan,” jelasnya.

Menurutnya, lamanya proses tersebut bukan karena kendala, melainkan harus mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan kepolisian.

“Prosesnya memang agak lama, namun tidak ada kendala lain. Semua berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Saat ini, kedua mantan anggota Polres Kayong Utara tersebut tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang. Aipda AK telah berstatus narapidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Briptu AS berstatus desersi.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Kepada seluruh anggota Polri, saya berharap untuk memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, menegakkan hukum serta tidak melakukan pelanggaran, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar