Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum LSM di Ketapang Terancam Dipolisikan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com - HS oknum LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi atau GASAK di Kabupaten Ketapang, diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha berinisial AS. Oknum LSM tersebut bahkan disebut nekat meminta sejumlah uang dan menjanjikan pengusaha ini supaya tak terjerat hukum. Pengusaha ini pun merasa tak nyaman karena selalu "diteror". Karena itu, ia berencana melaporkan oknum LSM tersebut ke kepolisian. Kuasa hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilakukan oknum LSM berinisial HS itu. "Secepatnya akan kami laporkan ke Polisi, karena oknum LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami," kata Paul Hariwijaya, Rabu (15/2/2023). Paul mengatakan, HS kerap mengklaim dirinya sebagai Sekjen di LSM GASAK Ketapang saat menjadi narasumber di media online. HS juga disebut selalu berbicara semaunya di media online. Bahkan kata Paul, HS terkesan menuding dengan tujuan menggiring opini untuk menyudutkan kliennya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Bantan Sari. Padahal kasus itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Bahkan, mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Bantan Sari sudah menjalani hukuman. "Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH, dan PT. Selama persidangan hingga putusan, tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien saya," Kaya Paul. Dengan demikian, kasus tersebut sudah ditutup. Tetapi oknum LSM itu disebut Paul terus saja menyerang dengan membuat opini seolah kliennya bersalah dan harus ditangkap. "Padahal selama proses persidangan di pengadilan, klien kami sama sekali tidak terlibat bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya," terangnya. Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh Oknum LSM ini, lantaran sebelumnya gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya. Menurut Paul, oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak kliennya bernegosiasi. Puncaknya, kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp150 juta dengan janji tidak mengungkit lagi kasus ini. Bahkan, sebelum ini lanjut Paul, kliennya pun sudah memberi uang sebanyak Rp20 juta karena tak kuasa selalu diteror dan namanya dicemarkan. "Tapi berjalan waktu tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 oknum LSM meminta uang Rp 150 juta," terangnya. Paul menambahkan, apa yang dilakukan oknum LSM itu bersama rekannya seperti sebuah sindikat. Mereka bekerja menakut-nakuti seolah-olah kliennya bersalah dan akan dipenjara dan kemudian berjanji dapat mengamankan. "Sekarang bukti link berita dengan statmen oknum LSM dan bukti chat dan rekaman yang meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan," terangnya. Paul menegaskan, praktik tak benar yang dilakukan oknum LSM ini harus ditindak. Karena itu laporan ke ranah hukum menjadi penting. Agar LSM yang merupakan lembaga kontrol bekerja dengan data, bukan dengan ancaman untuk menakuti orang. "Kasian rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum LSM yang bekerja untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas," tuturnya. Sementara itu, Wan Usman satu di antara karyawan pengusaha membenarkan kalau oknum LSM itu juga pernah meminta uang sebesar Rp 20 juta, dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya. "Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada," katanya. Usman mengaku kalau sangat kenal dengan oknum LSM berinisial HS ini dan rekannya berinisial SY. Bahkan kata Usman, keduanya sering memintanya untuk mengkomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan. Sementara itu, HS yang mengaku sebagai Sekjen LSM GASAK Ketapang saat dikonfirmasi membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud. Ia pun mempersilakan pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib. "Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan, itu hak dia," pungkasnya.(Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar