Pemkab Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan rancangan peraturan daerah atau Raperda Pertanggungjawaban ABPD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Ketapang, Selasa (6/6/2023). Laporan Raperda pertanggungjawaban APBD itu dibacakan oleh Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melalui rapat paripurna yang turut diikuti Wakil Bupati Farhan. Dalam laporannya, Alexander Wilyo menyampaikan, hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan oleh kepala BPK RI menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Capaian WTP ini merupakan peroleha sembilan kali secara berturut-turut. Ini menggambarkan, pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik. "Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang, saya berharap prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya," ucapnya. Alexander Wilyo, menambahkan BPK RI juga telah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022. "Hasil pemeriksaan tersebut ,terdapat beberapa catatan  dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya," ucap Alexander Wilyo.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar