Bawa Sabu 99 Gram Dari Pontianak, MT Diringkus Polisi Polsek Tayap di Trans Kalimantan

22 Juli 2024 14:25 WIB
MT bersama barang bukti sabu diamankan Polsek Tayap

KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Nanga Tayap berhasil meringkus kurir narkoba pada belum lama ini.

Penangkapan MT (24) ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju ke wilayah Kecamatan Nanga Tayap, melalui jalur jalan Trans Kalimantan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan dengan hasil diamankannya seorang terduga pelaku berinisial MT  warga Kecamatan Nanga Tayap," ucap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Nanga Tayap IPDA Sandi Christian Sulu.

Diterangkan IPDA Sandi Christian Sulu, MT diamankan saat melintas di jalan Trans Kalimantan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Vario. Dari tangan MT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus.

Saat ditanya petugas, MT mengatakan bahwa dirinya baru saja mengambil paket kotak kardus tersebut di rumah terduga pelaku AAT yang beralamat di Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap. Petugas pun bergegas membawa MT beserta paket kotak yang mencurigakan ke alamat rumah terduga pelaku AAT.

"Sampai di rumah terduga pelaku AAT, kami langsung bertemu istri AAT dan menanyakan keberadaan AAT, namun ternyata AAT sudah tidak berada dirumah. Saat berada di dalam rumah AAT tersebut dengan disaksikan perangkat Desa setempat, terduga pelaku MT kami perintahkan untuk membuka paket kotak kardus, dan kami mendapati 12 buah mangga serta 1 buah bungkusan yang dilakban bewarna coklat berisi sebuah pastik klip ukuran sedang yang terdapat serbuk Kristal diduga sabu seberat 99,85 Gram Bruto didalamnya,” paparnya.

Saat ini pelaku MT beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini ungkap Sandi, merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Nanga Tayap untuk memberantas narkoba di wilayah Nanga Tayap dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap.

"Kami akan terus mendalami informasi yang kami peroleh dari terduga pelaku ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sebagai informasi, apabila 1 gram sabu ini dapat dikosumsi oleh 8 orang, maka dari keberhasilan Polsek Tayap mengamankan 99,85 Gram sabu tersebut, hampir 793 warga yang sudah terselamatkan dari bahaya narkoba, " tutur Sandi.

"Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," timpalnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

wwwq

Berita Populer

Seputar Kalbar