Martin Rantan Buka Kegiatan Pembekalan dan Sinkronisasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Ketapang

4 September 2024 15:21 WIB
Bupati Ketapang Martin Rantan buka kegiatan pembekalan dan sinkronisasi perubahan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Ketapang, di Ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (3/9/2024).

KETAPANG, insidepontianak.com - Bupati Ketapang Martin Rantan buka kegiatan pembekalan dan sinkronisasi perubahan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Ketapang, di Ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (3/9/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMPD) Ketapang ini bertujuan untuk memberikan pembekalan atas perubahan masa jabatan kepala desa serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Ketapang dengan pemerintahan Desa agar pelaksanaan pemerintahan di Desa dapat berjalan sinergi sesuai dengan arah dan kebijakan pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun," jelas Martin.

Selain itu, Bupati dua periode ini juga menerangkan beberapa regulasi baru terkait penguatan kewenangan Desa, penataan kewilayahan Desa, pengelolaan dana Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut dia, penyederhanaan birokrasi di tingkat Desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Desa yang kesemuanya itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan Desa, mempercepat pembangunan di Desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa secara keseluruhan.

Bupati menekankan agar dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga harus segera dilakukan perubahan mengikuti masa jabatan para Kepala Desa.

"Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masih ada beberapa Desa yang belum menyusun RPJM Desa padahal menurut peraturan daerah nomor 48 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta kegiatan Pembangunan Desa, RPJM Desa disusun paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah pelantikan," jelas Bupati.

Selain itu, Martin  juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang dalam upaya mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel telah menerapkan metode transaksi secara non tunai atau Cash Management System (CMS) di desa.

Ini sebagai tindak lanjut peraturan Bupati Ketapang nomor 22 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur transaksi non tunai pada pelaksanaan anggaran dan belanja Desa di Kabupaten Ketapang.

"Hingga saat ini sebanyak 248 Desa telah membuka atau memiliki akun CMS, sehingga masih terdapat 5 Desa lagi yang belum melakukan pembukaan akun CMS," paparnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Desa-Desa yang belum membuka akun CMS agar segera melakukan percepatan dan bagi desa yang telah membuka akun CMS untuk segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes masing-masing sebagai wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

"Harapan saya dengan adanya transaksi non tunai di Desa, pengelolaan aliran masuk dan keluar uang Desa dapat lebih efisien dan transparan dan memastikan bahwa dana Desa tersebut digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan serta meningkatkan akuntabilitas risiko pengelolaan keuangan Desa," harapnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar