Capai Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Launching Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan

12 September 2024 14:19 WIB
Grand Launching Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan Ekosistem Desa digelar BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang

KETAPANG, insidepontianak.com - Grand Launching Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan Ekosistem Desa digelar BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang.

Acara tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2025 Kabupaten Ketapang, di hotel Grand Zuri Ketapang.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah lama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dimana, kepala desa dan perangkat desa menjadi pioner dalam pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Setelah itu dilanjutkan dengan tenaga kerja kontrak yang bekerja di Kabupaten Ketapang.

“Kita daftarkan menjadi peserta, selain itu ada pekerja penerima upah yang diikutsertakan oleh si pemberi kerja. Jadi tidak hanya pemerintah, namun juga pada perusahaan - perusahaan harus juga memberi perlindungan," kata Farhan.

Menurutnya, melalui dana bagi hasil sawit, pemerintah telah mengalokasikan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sawit mandiri atau sawit yang dikelola secara swadaya masyarakat.

"Saat ini yang dilindungi Pemerintah Kabupaten sebanyak 17 ribu pekerja. Sedangkan 34 ribu itu adalah target kita demi untuk mencapai universal coverage jamsostek," jelasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Zeid Eriza Putra mengatakan, untuk profesi yang bisa dilindungi, mayoritas adalah petani sawit.

Hal dikarenakan di Kabupaten Ketapang, banyak pekerja yang berprofesi sebagai petani sawit.

"Namun tidak menutup kemungkinan, ada juga profesi lainnya, seperti nelayan, pedagang, dan lain-lainnya. Intinya adalah, para pekerja yang tingkat ekonominya dibawah garis kemiskinan," ucap Zeid.

Ia lantas memaparkan nominal iuran yang akan dibayarkan oleh para peserta perbulannya.

"Iuran perbulannya, untuk segmentasi program Bukan Penerima Upah (BPO) ini adalah Rp16.800, per orang per bulan dan mendapatkan dua manfaat, yaitu program kecelakaan kerja, dan program kematian," paparnya.

Kepala Kantor Cabang Kalimantan Barat Ryan Gustaviana mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kabupaten Ketapang, diharapkan ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Ketapang, tetapi seluruh Kalimantan Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang Martin Rantan, Wakil Bupati Ketapang Farhan, Wakil Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Anang Rafidi, OPD terkait, perwakilan perusahaan yang ada di Ketapang, kepala desa dan kelurahan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar