Sebanyak 34.400 Warga Ketapang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

10 November 2024 10:56 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza saat diwawancara awak media.

KETAPANG, insidepontianak.com - Sebanyak 34.400 warga Ketapang dilindungi Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui BPJS Ketenagakerjaan.

34.400 warga Ketapang dilindungi dua program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza menerangkan, mereka yang dilindungi berasal dari kalangan pekerja rentan yang tidak menerima upah.

Seperti pedagang kecil, petani, pekebun, nelayan, pekerja sosial keagamaan hingga pekerja di bidang informal lainnya. 

Rata-rata 34.400 warga Ketapang tersebut sudah diverifikasi dan ditentukan layak untuk didaftarkan, dengan leading sektor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. 

"Mereka yang menerima perlindungan ini termasuk dalam tingkat ekonomi bawah," terang Zeid Eriza kepada wartawan, Jumat (8/11/2024). 

Zeid Eriza menyampaikan, iuran untuk program yang melindungi 34.400 pekerja rentan ini dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD Kabupaten Ketapang. 

Penerima manfaat yang didaftarkan tersebar di seluruh kecamatan dengan rentang usia 18 hingga 65 tahun.

Pemda Ketapang berkomitmen untuk melindungi para pekerja rentan tersebut.

"Dan mudah-mudahan kami berharapnya berkelanjutan dan perlindungan ini bisa merata kepada seluruh masyarakat," harapnya. 

Zeid Eriza menambahkan, selain infrastruktur, Pemkab Ketapang juga konsen memberikan perhatian dan kepedulian kepada warga yang membutuhkan dalam bidang sosial. 

Pemkab Ketapang meraih penghargaan Paritrana Award peringkat pertama se-Kalimantan Barat selama empat tahun berturut-turut.

"Setiap tahun capaian coverage-nya terus meningkat, Ketapang ini paling tinggi diantara kabupaten yang lain," urainya. 

Zeid Eriza menjelaskan, beragam manfaat yang didapat peserta. Mulai dari penggantian biaya pengobatan tanpa batas maksimal hingga biaya penggantian tranportasi saat berobat. 

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia maka akan diberi santunan kepada ahli waris senilai Rp42 juta. 

"Kalau dia cacat tetap atau meninggal dunia, punya anak, dapat beasiswa juga, kalau punya dua anak, sejak TK sampai perguruan tinggi itu totalnya Rp174 juta," tutupnya. (Fau)


Penulis : Fauzi
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar