Kasus Teror di Air Upas Capai 37 Kejadian, Polres dan Pemkab Sepakat Perkuat Percepatan Penanganan

8 April 2026 15:39 WIB
Bupati Ketapang Alexander Wilyo pimpin rapat penangan kasus teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Polres Ketapang menggelar rapat koordinasi guna mempercepat penanganan kasus teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas.

Rapat berlangsung di Kantor Bupati Ketapang, Selasa (7/4/2026), sebagai respons atas rangkaian kejadian yang meresahkan warga sejak Februari 2025 hingga April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 37 kejadian terjadi di Desa Petuakan dan Desa Gahang. Rinciannya meliputi 30 kasus pembakaran pondok, 4 kasus penembakan menggunakan senjata angin, 2 kasus pembakaran alat berat, serta 1 kasus pencurian. Mayoritas insiden terjadi pada malam hari, antara pukul 18.30 hingga 01.00 WIB.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah aktif dan terukur dalam mendukung percepatan penanganan kasus tersebut.

Bupati Ketapang menyampaikan bahwa pihaknya akan berperan langsung dalam mendorong progres penanganan sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian.

“Kami akan berperan aktif agar ada progres dalam penanganan kasus ini, sekaligus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Ketapang,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terdampak sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah situasi yang menimbulkan keresahan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut menjaga kondusivitas wilayah.

“Kita jaga Ketapang ini bersama-sama. Untuk menghadapi kasus ini, diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain itu, kepolisian juga membentuk tim khusus untuk penjagaan dan pengintaian, melakukan penyisiran wilayah, serta menurunkan anjing pelacak guna membantu proses pencarian pelaku. Polres juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan meningkatkan patroli rutin serta dialogis di wilayah terdampak.

“Upaya lainnya juga kami lakukan seperti penyisiran dan pencarian terhadap terduga pelaku, serta patroli rutin di wilayah terdampak,” jelasnya.

Dalam proses penanganan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang telah mengamankan dua pelaku yang kini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis. Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus tersebut demi memulihkan rasa aman masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari desa. Kita semua harus mengoptimalkan peran masing-masing,” tegasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar