Dewan Iqbal Dorong Penindakan Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kubu Raya
KUBU RAYA, insidepontianak.com - DPRD Kubu Raya menilai keberadaan aktivitas tambang pasir ilegal yang belum mengantongi izin resmi harus segera ditertibkan secara tegas oleh pemerintah daerah.
Adapun pemerintah daerah bersama tim satgas sebelumnya, menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dan ditemukan sejumlah persoalan. Dari 46 perusahaan berizin, hanya 11 yang tercatat aktif menyetor retribusi hingga 2025.
Salah satu perusahaan, PT Pasir Kalimantan yang beroperasi dibidik. Sebab, disebut belum pernah menyetor retribusi selama setahun beroperasi
Sekretaris Komisi I DPRD Kubu Raya, Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah kabupaten dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terutama yang tidak memiliki legalitas jelas serta tidak memberikan kontribusi terhadap daerah.
“Kalau sudah dibentuk satgas, artinya persoalan ini sudah serius. Biasanya sebelumnya sudah ada teguran, tapi tidak diindahkan,” kata Iqbal kepada insidepontianak.com, Senin (6/4/2026).
Menurut Iqbal, sejumlah aktivitas pertambangan diduga berjalan tanpa pengurusan izin yang semestinya.
Kondisi tersebut tak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami di Komisi I mendukung pemerintah daerah melakukan penertiban izin. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, izinnya harus dicabut,” tegasnya.
Selain itu, Iqbal juga menyoroti minimnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat desa atau TJSL di sekitar lokasi tambang.
Ia menyebut, banyak perusahaan yang seharusnya memiliki program kontribusi sosial dan lingkungan, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
“Perusahaan itu sebenarnya sudah diatur kewajibannya, tapi banyak yang tidak menjalankan kontribusi lingkungan untuk masyarakat sekitar,” katanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan selama ini membuat persoalan tersebut terus berulang. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kubu Raya.
Tak hanya itu, terkait transparansi kepada publik, Iqbal menilai pemerintah daerah dapat membuka informasi mengenai perusahaan yang tak patuh aturan.
Namun, legislator PDI-P itu menyarankan pendekatan awal dilakukan melalui pemanggilan resmi.
“Sebaiknya dipanggil dulu semua perusahaan yang izinnya bermasalah atau tidak memberikan kontribusi. Beri kesempatan mereka untuk memperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana perusahaan memberikan manfaat bagi daerah.
DPRD Kubu Raya berharap penertiban tambang ilegal tidak hanya berfokus pada penegakan hukum.
Namun juga, menjadi momentum memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment