Saat Tungku Padam, Warga Batu Ampar Menagih Janji Solusi Pemerintah
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Ratusan karung arang bakau tersusun di samping rumah-rumah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya. Hitam menggunung. Tak bergerak. Tak terjual.
Karung-karung itu dulunya adalah sumber penghidupan. Kini berubah menjadi penanda kecemasan ribuan warga pesisir yang kehilangan pekerjaan setelah pemerintah melarang pembabatan mangrove.
Di Batu Ampar, aroma pembakaran arang tak lagi sepekat dulu. Tungku-tungku yang biasa menyala hampir setiap hari kini satu per satu padam. Hanya segelintir yang masih beroperasi.
Sekitar 1.050 kepala keluarga di tiga dusun Sungai Limau, Gunung Kruing, dan Teluk Air terdampak langsung.
Mereka selama ini hidup dari rantai produksi arang bakau, pekerjaan turun-temurun yang menjadi penopang ekonomi masyarakat pesisir. Kini, mata pencaharian itu perlahan diputus. Namun penggantinya belum juga datang.
Bujang Aswin, petani arang bakau, mengaku warga sempat mencoba beralih menggunakan bahan baku lain. Namun usaha itu gagal.
“Kita sudah coba dengan kayu albasia itu tidak bisa,” katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera merealisasikan janji solusi yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.
“Kami mau jika ada solusi. Kerja apa pun kami mau, asal itu benar-benar jelas untuk masa depan,” ujarnya.
Di rumah lain, Kenny, ibu empat anak, merasakan dampak yang lebih keras. Dulu ia bisa membawa pulang Rp70 ribu per hari sebagai buruh arang, dengan tiga hari kerja dalam seminggu.
Kini pemasukan itu nyaris hilang. Untuk bertahan hidup, ia harus mencari kepah (kerang) di pesisir lalu menjualnya murah.
“Biasa cari kepah untuk bertahan hidup. Itu pun kadang laku kadang gak laku,” keluhnya.
Kepala Desa Batu Ampar, Herry Prawiranto, menyebut larangan produksi arang bakau telah membuat banyak warganya kehilangan pekerjaan.
Menurut dia, belum ada sektor pengganti yang benar-benar cocok dengan kondisi masyarakat.
“Kalau emang harus nelayan, jualnya susah,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah memperketat penindakan terhadap perdagangan arang bakau ilegal.
Pada Januari 2026, TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau asal Kubu Raya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapal kayu KM Surya Jaya 1 diketahui telah diintai sejak bergerak dari Pelabuhan Tirta Ria, Sungai Raya, Kubu Raya. Saat tiba di Tanjung Priok, muatannya dipindahkan ke dua kontainer.
Total terdapat 400 karung arang bakau tanpa dokumen perizinan yang siap didistribusikan ke pasar domestik dan sebagian untuk ekspor.
Nilai ekonominya tak kecil. Harga arang bakau di pasar luar negeri ditaksir mencapai Rp23.500 per kilogram, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar.
Produksi sebanyak itu diperkirakan telah mengorbankan 1.400 hingga 1.500 pohon bakau.
Kasus tersebut mempertegas bahwa bisnis arang bakau di Batu Ampar telah berkembang jauh dari sekadar usaha rumahan.
Padahal sebelumnya, produksi arang di Desa Batu Ampar dikenal sebagai industri kecil skala rumah tangga.
Namun dalam perkembangannya, bisnis itu berubah menjadi jaringan perdagangan besar hingga ekspor tanpa izin.
Pengungkapan 74 ton arang bakau itu pun bukan yang pertama. Juli 2025, aparat juga menyita 84 ton arang bakau di perairan Batu Ampar.
Dalam kasus itu, dua nahkoda berinisial SB (49) dan OD (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kedapatan mengangkut hampir 30 ton dan 52 ton arang bakau menuju Pelabuhan Tirta Ria untuk dikirim ke Sintang, Jakarta, hingga diekspor ke Korea Selatan.
Dokumen legalitas pengiriman hanya berasal dari koperasi.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Meski penindakan terus dilakukan, pola kasus dinilai belum berubah.
Yang tertangkap masih sebatas aktor lapangan, sementara mata rantai bisnis besar di belakang perdagangan arang bakau belum sepenuhnya tersentuh.
Larangan itu sendiri sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusakan dan pengubahan fungsi hutan mangrove.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi bentang mangrove Kubu Raya yang mencapai 129.604 hingga 132.887 hektare, tersebar di empat kecamatan: Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu, dan Batu Ampar.
Namun di tengah penegakan aturan, pemerintah dinilai belum menyiapkan transisi ekonomi yang memadai bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengakui nasib petani arang kini menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah.
“Berkaitan dengan petani arang, ini menjadi tugas utama pemerintah Kabupaten Kubu Raya, terutama saya,” kata Sujiwo.
Ia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema alternatif penghidupan bagi warga Batu Ampar.
Beberapa opsi yang dikaji antara lain pengembangan keramba dan budidaya kelapa dalam. Namun, Sujiwo mengingatkan, solusi itu tidak bisa hadir secara instan.
“Tidak bisa langsung bim sala bim, menyulap,” ujarnya.
Meski demikian, bagi warga Batu Ampar, waktu tidak berjalan sepelan proses birokrasi. Perut harus tetap diisi setiap hari.
Anggota DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, menilai pemerintah tak boleh berhenti pada larangan semata.
“Kalau pemerintah hanya bisa tidak boleh tanpa solusi itu zalim namanya. Masa masyarakat disuruh berhenti makan,” tegasnya.
Agus memahami mangrove harus dijaga. Kawasan hutan lindung di Batu Ampar tak boleh terus dirusak.
Namun menurutnya, pelestarian lingkungan tidak boleh dilakukan dengan membiarkan masyarakat kecil kehilangan penghidupan tanpa arah.
Kini, Batu Ampar hidup dalam dua kenyataan sekaligus. Di satu sisi, mangrove harus diselamatkan dari eksploitasi. Di sisi lain, ribuan warga yang selama ini hidup dari bakau menunggu jalan baru untuk bertahan hidup. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment