Banyak Lahan Nganggur di Kuala Dua, Pemerintah Desa Dorong Jadi Lahan Pertanian
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Luasnya lahan yang menganggur di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya menjadi sorotan oleh pemerintah desa.
Pasalnya, di tengah sulitnya lapangan kerja, lahan-lahan yang belum dimanfaatkan ini justru terbengkalai. Tidak dikelola.
Adapun lahan yang tidak produktif di Kuala Dua dari total luas wilayah desa sekitar 46.780 meter persegi, hampir separuhnya masih berupa lahan kosong, termasuk tanah mineral dan gambut.
“Bisa mencapai puluhan hektare. Hampir separuh wilayah desa ini masih lahan kosong,” kata Kepala Desa Kuala Dua, Abbas, Sabtu (2/5/2026).
Karena itu, pemerintah desa mendorong agar dapat dialihkan menjadi lahan pertanian untuk mendukung ekonomi warga.
Abbas mengklaim, bahwa masih banyak lahan kosong di wilayahnya, baik milik pribadi maupun perusahaan, yang hingga kini belum dikelola.
“Saya mohon kepada DPRD dan pemerintah kabupaten supaya bisa mengkondisikan tanah-tanah ini agar bisa dikelola oleh masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan warga yang saat ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, terutama setelah berkurangnya aktivitas perusahaan.
“Dengan tidak adanya lagi perusahaan dan pekerjaan sulit, salah satu alternatif ya ke pertanian, bertanam padi dan sebagainya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya peran aktif pemerintah untuk menjembatani pemanfaatan lahan, khususnya melalui komunikasi dengan pemilik lahan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya harap pemerintah bisa membantu menegosiasi pemilik-pemilik tanah yang kosong itu supaya bisa dikelola oleh para petani,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memastikan pemerintah daerah tengah melakukan pemetaan dan investigasi terhadap lahan-lahan tidak produktif, termasuk yang berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Ia memastikan, akan memetakan dan investigasi lahan-lahan yang selama ini diberikan kepada korporasi maupun perorangan, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Kalau memang tidak dimanfaatkan, wajib dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar lahan yang selama ini terbengkalai dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Negara harus hadir supaya lahan itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment