DPRD Kubu Raya Ingatkan Perusahaan Segera Mutasi Kendaraan Berpelat Luar
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kubu Raya segera memutasi kendaraan operasional mereka yang masih menggunakan pelat luar daerah.
Pasalnya, masih banyaknya kendaraan perusahaan yang beraktivitas di Kubu Raya, namun pajaknya dibayarkan ke daerah lain karena menggunakan nomor polisi luar wilayah.
Di kawasan pergudangan modern, Borneo Business Icon, misalnya. Dari pantauan insidepontianak.com terlihat truk dan mobil boks pelat luar daerah, keluar masuk di kawasan itu, padahal usahanya beroperasi di Kubu Raya.
Menurut Jainal, kondisi tersebut sangat disayangkan, karena kendaraan-kendaraan itu menggunakan fasilitas jalan dan beroperasi di Kubu Raya, tetapi kontribusi pajaknya tidak masuk ke daerah setempat.
“Semestinya kendaraan yang beroperasi di Kubu Raya juga membayar pajak di Kubu Raya, sehingga dapat membantu pembangunan daerah,” kata Jainal, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, perpindahan domisili kendaraan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah mendorong masyarakat maupun para pengusaha agar segera melakukan mutasi pelat kendaraan ke wilayah Kubu Raya.
“Ini berkaitan dengan pendapatan daerah. Pajak kendaraan tentu akan berdampak terhadap pembangunan di Kubu Raya,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, DPRD Kubu Raya juga mulai membahas kemungkinan penyusunan regulasi terkait kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.
Menurut Jainal, saat ini wacana tersebut masih dikomunikasikan bersama pemerintah daerah, apakah nantinya cukup diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda).
“Masih kita diskusikan, apakah dibuat perbup atau perda,” ujar Ketua DPC PKB Kubu Raya itu.
Ia menambahkan, selama belum ada regulasi khusus, langkah yang dilakukan masih sebatas imbauan kepada perusahaan dan masyarakat.
Namun, apabila aturan tersebut nantinya resmi diterbitkan, maka kemungkinan akan disertai sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kalau sudah ada regulasi tentu ada sanksi. Tetapi saat ini masih sebatas imbauan,” tutupnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment