Niat Balaskan Dendam Istri Berujung Jadi Tersangka, ME Menangis Menyesal
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Tangis ME tak terbendung setelah mengenakan baju tahanan polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan penganiayaan terhadap seorang pria. Dengan suara bergetar dan sesenggukan, ME mengaku menyesal.
Katanya, semua bermula dari emosi yang tak terkendali. Ia tak terima setelah mengetahui sang istri diduga menjadi korban pemerkosaan.
Rasa sakit hati dan dendam terus membakar pikirannya. Hingga akhirnya, ia nekat mengambil jalan yang keliru.
“Tapi, saya tidak ada niat untuk jadi penjahat, Pak,” ucapnya sambil menyeka air mata saat Satreskrim Polres Kubu Raya merilis perkembangan kasus tersebut. ME turut dihadirkan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, menjelaskan percobaan penganiayaan itu terjadi pada 19 Mei 2026.
“Tersangka sakit hati karena korban diduga melakukan pemerkosaan terhadap istrinya,” kata Ambril.
ME telah menyiapkan air keras. Namun rencananya gagal. Cairan itu justru tumpah dan mengenai tangannya sendiri.
Akibatnya, ia mengalami luka bakar. Lengan kanannya melepuh. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi.
Pria yang nyaris menjadi korban penyiraman air keras tersebut tak terima. Proses hukum pun berjalan. Hingga akhirnya, ME ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menambahkan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan modus yang digunakan tersangka.
“Untuk modus pastinya masih kami dalami,” ujar Ade.
Kini, penyesalan datang belakangan. Dendam yang semula ingin ia tuntaskan justru menyeretnya berhadapan dengan hukum.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment