Imbas Gejolak Penolakan Plang Satgas PKH, Pemkab Usul Pelepasan Kampung dari Kawasan Hutan
LANDAK, Insidepontianak.com - Gelombang penolakan terhadap pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah wilayah Kabupaten Landak memunculkan kembali persoalan lama, status kampung-kampung yang sejak lama berdiri di dalam kawasan hutan negara.
Pemerintah Kabupaten Landak kini mengambil langkah dengan mengusulkan pelepasan kawasan hutan pada wilayah pemukiman warga.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyatakan Pemkab akan mengusulkan agar kampung-kampung yang secara historis telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan di wilayah tersebut.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami akan mengusulkan mengenai pelepasan kawasan hutan pada kampung-kampung yang memang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Karolin, Selasa (7/4/2026).
Langkah tersebut diambil setelah muncul gejolak di sejumlah desa menyusul pemasangan plang oleh Satgas PKH yang menandai wilayah tertentu sebagai kawasan hutan negara.
Bagi sebagian warga, penandaan itu menimbulkan kekhawatiran atas status tanah yang selama ini mereka tempati secara turun-temurun.
Karolin mengatakan, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak agar konflik sosial tidak terus berulang. Menurutnya, masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan sebenarnya bukan pihak yang menguasai lahan untuk kepentingan komersial besar.
“Sehingga masyarakat yang kemarin bergejolak karena penyertaan PKH dari Satgas PKH bisa memiliki kepastian hukum berkaitan dengan status lahan masyarakat yang memang merupakan kampung halaman mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, Karolin mengakui pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses awal pemasangan plang oleh Satgas PKH. Karolin menjelaskan hal itu, berkaitan dengan sifat kegiatan tersebut yang merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Karena sifatnya penegakan hukum tentu ranahnya bukan di pemerintah kabupaten. Sehingga koordinasinya tentu berbeda. Oleh karena itu kami memang tidak diberitahu sebelumnya,” kata Karolin.
Menurut Karolin, banyak wilayah yang kini masuk dalam peta kawasan hutan sebenarnya telah lama menjadi kampung dan lahan garapan masyarakat lokal.
Karolin menekankan, pemerintah daerah tidak menolak penegakan hukum terhadap kawasan hutan. Namun, kebijakan tersebut harus disertai kebijaksanaan dalam melihat fakta sosial di lapangan.
“Pemerintah tentu berharap bisa mengakomodir keinginan masyarakat, karena faktanya memang lahan-lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, tetapi memang dikuasai oleh masyarakat setempat,” ujarnya.
Usulan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman warga dipandang sebagai jalan tengah antara agenda penertiban kawasan hutan oleh pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat atas kepastian hak atas tanah.
Namun, proses tersebut bukan perkara sederhana karena menyangkut perubahan status kawasan yang kewenangannya berada di tingkat nasional.
Sementara itu, di tingkat masyarakat, polemik pemasangan plang Satgas PKH masih menyisakan kegelisahan.
Bagi warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut, status kawasan hutan sering kali terasa jauh dari realitas kehidupan mereka sehari-hari di mana tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga ruang hidup yang diwariskan antar generasi. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment