Warga Nyayum Tolak Pematokan Lahan Eks HGU PT Kebun Aria

8 April 2026 16:51 WIB
Warga Nyayum gelar adat Sangar Penolak sebagai bentuk penolakan pemasangan patok oleh ATR/BPN di lahan eks HGU PT. Kebun Aria/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Masyarakat Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, menolak pemasangan patok dan pengukuran lahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Bank Tanah di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kebun Aria.

Penolakan itu disampaikan melalui aksi warga di halaman Kantor Desa Nyayum. Puluhan warga hadir menyuarakan keberatan mereka, sekaligus menggelar ritual adat sebagai simbol mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai wilayah adat.

Aksi diawali dengan ritual adat Sangar Penolak yang dipimpin tokoh adat setempat.

Dalam ritual tersebut digunakan simbol-simbol adat berupa ayam, babi, dan anjing sebagai penanda penolakan terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu wilayah adat.

Prosesi kemudian ditutup dengan ritual naju masak sebagai penegasan sikap masyarakat.

Warga menyebut lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 500 hektare di Dusun Nyayum, dari total luas Desa Nyayum sekitar 1.001 hektare. Lahan tersebut merupakan bekas HGU milik PT Kebun Aria yang menurut warga sudah lama tidak beroperasi.

Masyarakat menilai, karena masa HGU telah berakhir, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi hak masyarakat yang sejak lama mengelola dan menempatinya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, menolak rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh Bank Tanah di wilayah eks HGU PT Kebun Aria.

Kedua, mendesak pemerintah melalui ATR/BPN melanjutkan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022–2023 sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) yang telah diajukan masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Maradon, mengatakan hingga saat ini sedikitnya 200 patok telah dipasang di wilayah yang dipersoalkan. Namun warga menyatakan akan mencabut seluruh patok tersebut.

“Hari ini kami menyatakan akan mencabut semua patok. Jika tidak ada respons dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Timanggong Benua Dait Hilir, Kalitus Amen, juga menegaskan masyarakat adat menolak segala bentuk aktivitas pemasangan patok di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

“Mulai hari ini dan seterusnya, kegiatan pemasangan patok HGU harus dihentikan,” tegasnya.

Salah seorang warga, Imanuel, mengaku lahannya seluas sekitar 10 hektare turut terdampak pematokan oleh pihak Bank Tanah. Ia bahkan telah mencabut patok yang dipasang di lahannya.

“Kami tidak ingin ada lagi kegiatan seperti ini. Tanah ini adalah tanah nenek moyang kami,” kata Imanuel.

Warga juga menilai proses pemasangan patok tidak dilakukan secara transparan. 

Mereka menyebut sebelumnya ada janji bahwa pemilik lahan akan dilibatkan dalam proses tersebut, namun hal itu tidak terealisasi.

Warga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, jika tuntutan mereka tak diindahkan. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar