Karolin Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Dana Transfer Pusat Masih Dominasi Pendapatan Landak

22 Juli 2026 15:10 WIB
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat DPRD Landak, Rabu (22/7/2026).

Dalam pidato rancangan tersebut, Karolin memaparkan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,175 triliun, dengan sebagian besar masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat dan antardaerah.

Karolin menjelaskan, target pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp155,27 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,020 triliun.

Pendapatan transfer tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp969,81 miliar dan transfer antardaerah sebesar Rp50,70 miliar.

Sementara itu, PAD ditargetkan berasal dari pajak daerah sebesar Rp65,56 miliar, retribusi daerah Rp76,95 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9,25 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3,5 miliar.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Landak mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,219 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp984,4 miliar, belanja modal Rp106,55 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp123,81 miliar.

"Dengan menyandingkan komponen dari pendapatan daerah dan belanja daerah diperoleh defisit sebesar Rp44 miliar," kata Karolin.

Ia mengatakan defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp20 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp29 miliar.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp5 miliar yang terdiri atas penyertaan modal daerah Rp3 miliar dan pembayaran pokok utang daerah Rp2 miliar.

"Dengan menyandingkan komponen dari pendapatan daerah dan belanja daerah dengan komponen dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar nol miliar atau dalam posisi berimbang," ujarnya.

Karolin menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2027 tidak seluruh pendapatan maupun penerimaan pembiayaan daerah dapat dialokasikan sepenuhnya kepada perangkat daerah.

Menurutnya, sebagian merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan, di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sawit, serta sejumlah pendapatan lainnya yang memiliki peruntukan khusus.

"Perlu saya tekankan kembali bahwa kedua dokumen yang saya sampaikan ini masih bersifat rancangan, maka pagu dana yang ada masih bersifat indikatif," kata Karolin. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar