Dua Pria Ditangkap di Menyuke, Sempat Buang Kantong Berisi Diduga Sabu 20,52 Gram
LANDAK, Insidepontianak.com - Dua pria berinisial D dan RB diamankan anggota Satresnarkoba Polres Landak saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Keduanya ditangkap tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko.
Penangkapan itu kemudian mengarah pada temuan barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 20,52 gram.
Saat hendak diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Gerakan tersebut tak luput dari pengamatan petugas.
Polisi kemudian memeriksa kantong yang dibuang itu. Di dalamnya ditemukan sebuah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu warna putih dan sebuah kantong plastik hitam.
Barang yang diduga sabu itu kemudian diamankan dan ditimbang dengan berat mencapai 20,52 gram.
Penggeledahan terhadap D selanjutnya dilakukan. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.
Sedangkan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih. Di dalamnya terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Polisi kemudian menggeledah RB. Dari tangannya ditemukan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.
Petugas juga memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
D dan RB beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Landak.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Yulianus, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut kini masih dikembangkan penyidik. Polisi melakukan tes urine, memeriksa saksi dan tersangka, menyita serta menimbang barang bukti, hingga mengirim barang yang diduga narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk diuji.
"Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai," jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
D dan RB diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment