Karolin Tegaskan BLUD Puskesmas Bukan Berarti Bebas Kelola Keuangan Sesuka Hati

18 Agustus 2026 15:05 WIB
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

LANDAK, Insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak mulai menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Landak.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memperluas ruang gerak Puskesmas dalam mengelola keuangan sekaligus mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, penerapan BLUD sebenarnya sudah cukup terlambat dibandingkan sejumlah daerah lain. Namun, menurutnya, langkah tersebut tetap lebih baik dilakukan daripada tidak sama sekali.

“Ya sebenarnya sudah termasuk terlambat, karena kabupaten lain sudah lebih dahulu. Namun demikian, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Karolin, Selasa (18/8/2026).

Menurut Karolin, penerapan BLUD penting karena memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Puskesmas.

Dengan kewenangan tersebut, Puskesmas diharapkan tidak terlalu terkendala oleh mekanisme penganggaran ketika membutuhkan penanganan yang bersifat segera.

Karolin menilai, fleksibelitas itu dapat dimanfaatkan untuk menjamin ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai, mempercepat pelayanan, meningkatkan pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga membuka ruang bagi inovasi pelayanan kesehatan.

“Harapannya itu bisa menanggulangi berbagai hal yang sifatnya perlu penanganan segera,” ujarnya.

Karolin menegaskan, tujuan akhir penerapan BLUD bukan sekadar perubahan pola pengelolaan keuangan. Lebih jauh, BLUD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

“BLUD ini bukan hanya di akhir, dalam persiapannya dibuat sedemikian rupa, tapi dalam perjalanannya BLUD ini bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Namun, Karolin mengingatkan para kepala Puskesmas agar tidak keliru memahami fleksibilitas yang diberikan melalui pola BLUD.

Menurutnya, fleksibilitas bukan berarti Puskesmas dapat menggunakan anggaran tanpa perencanaan ataupun tanpa batas.

Setiap BLUD tetap wajib memiliki perencanaan melalui Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta mempertanggungjawabkan setiap pengelolaan keuangannya.

“Bukan berarti sesuka-sukanya. Tetap harus ada perencanaan. Sebelum tahun anggaran berjalan, tiap BLUD itu harus membuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA),” tegasnya.

Karolin meminta para kepala Puskesmas memahami secara rinci mekanisme BLUD, termasuk batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan keuangan.

Sebab, fleksibilitas tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan disiplin keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang efektif, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Memang memiliki beberapa fleksibilitas, tetapi tidak juga seluas-luasnya. Semua tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan pola tersebut, Karolin berharap Puskesmas tidak hanya lebih leluasa mengelola kebutuhan operasional, tetapi juga mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat.

Ia menekankan, keberhasilan penerapan BLUD pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama dalam bentuk pelayanan kesehatan yang lebih cepat, ketersediaan obat dan bahan medis, fasilitas yang terawat, serta meningkatnya kualitas pelayanan.

“Nah oleh karena itu, harapannya yaitu tadi, mutu pelayanan kesehatan bisa ditingkatkan,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar