Warga Desa Sungai Limau Jadi 'Tumbal' Pencemaran, PT EUP Tolak Dianggap Biang Keladi

8 April 2026 16:15 WIB
PT EUP di Kabupaten Mempawah/IST

PONTIANAK,insidepontianak.com – Hidup warga Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah tak tenang sejak PT Energi Unggul Persada (EUP) beroperasi. Banyak kerusakan lingkungan terjadi. Mulai dari kebisingan, polusi udara hingga limbah olahan yang mengalir ke rumah warga. Ironisnya, perusahaan sawit besar itu justru terkesan cuci tangan. 

Perusahaan swasta itupun menolak jika disebut sebagai biang pencemaran, sembari mengklaim itikad baik melalui pembebasan lahan. Namun di balik narasi relokasi tersebut, warga justru kian lantang. Suara desakan 'bebaskan kami dari lingkungan yang menyakitkan' main terdengar kencang.

Desakan ini bukan tak beralasan. Sudah lima tahun keluhan itu berlangsung. Lingkungan sekitar mengkhawatirkan, warga pun makin menderita akibat ketidakpastian tersebut. 

Ketua Koordinator Masyarakat Sungai Limau, Tono GP mengaku sejak perusahan masuk dan beroperasi, berbagai persoalan mulai dari banjir, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan terjadi. Relokasi dengan ganti rugi pun dianggap warga menjadi solusi yang ditunggu. 

"Sekarang ini kami kebanjiran,  hujan sebentar saja, rumah sudah tergenang. Bau menyengat, air tercemar, bahkan banyak warga mengalami gatal, batuk, dan gangguan pernapasan,” ungkapnya.

Tono bahkan mengaku keluarganya turut merasakan dampak serius. Ia menyebut adanya penyakit yang tidak biasa hingga merenggut nyawa anaknya beberapa tahun lalu, yang ia duga berkaitan dengan kondisi lingkungan.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak ingin konflik berkepanjangan. Fokus utama warga saat ini adalah mendapatkan pembebasan lahan agar bisa keluar dari lingkungan yang dianggap tidak lagi layak huni.

“Kami tidak mau berdebat panjang. Kami hanya ingin dibebaskan dari kondisi yang menyakitkan ini,” tegasnya.

Namun demikian, Tono harus menghela nafas lebih dalam. Sebab, walau sudah ada kesepakatan membebaskan lahan. Namun, nilainya masih menunggu tim appraisal. 

Tono pun berharap persoalan ini cepat selesai. Supaya warga dapat segera pindah. Sementara itu, Admin Department Head, Ari Subandono membantah perusahaan biang keladi pencemaran lingkungan. Sebab, belum menemukan bukti legal yang menyatakan adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

“Kalau masyarakat merasa ada pencemaran, itu persepsi. Secara legal, belum ada bukti bahwa terjadi pencemaran dari perusahaan,” ujarnya.

Namun demikian, perusahaan punya etikad baik.  Walau tak mengakui melakukan pencemaran keinginan masyarakat untuk direlokasi didengar. Misalnya saja dengan melakukan pembebasan lahan warga yang berada di sekitar area operasional.

Hingga kini, tercatat sudah tujuh bidang lahan yang dibebaskan, terutama yang berbatasan langsung dengan perusahaan.

“Definisi terdampak itu belum ada dasar legalnya. Tapi karena niat baik, kami sudah membebaskan tujuh lahan yang langsung berbatasan dengan perusahaan,” jelasnya.

Terkait tuntutan relokasi yang lebih luas, PT EUP menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan proses tersebut secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan sebagai entitas swasta.

“Kami siap relokasi, tapi bertahap. Kami ini perusahaan swasta, jadi harus disesuaikan dengan kemampuan. Prioritas tentu yang paling dekat dengan area perusahaan,” tambah Ari. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar