Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Peredaran Oli Palsu, Segera Disidangkan
MEMPAWAH, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menahan tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Rabu (8/7/2026).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menyebut usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026.
Selama masa penahanan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi,," tegasnya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment