Pemerintah Pusat Mendorong Pemda Terapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

12 Maret 2024 08:46 WIB
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kalimantan Barat

PONTIANAK, insidepontianak.com - Inpres Nomor 2 Tahun 2021 harus dijalankan oleh seluruh pemerintahan daerah.

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sekretariat Kabinet Asri Ernawati menegaskan hal itu.

Diketahui pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80 persen diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, 20 persen penggunaan untuk kegiatan lainnya.

Bahwasannya kebijakan yang dikeluarkan presiden harus dijalankan.

“Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan presiden tidak ada tindaklanjutnya di lapangan,” kata Asri.

Menurutnya monitoring dan evaluasi merupakan pemantauan bersama yang melibatkan Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemendagri dan KSP untuk melihat pelaksanaan di lapangan.

Pemantauan menjadi evaluasi jika program dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

"Kami melihat dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di masing-masing daerah sudah berjalan, tinggal nanti keinginan ke depan. Kami serahkan pengalokasian di masing-masing daerah," terangnya.

Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk perlindungan jaminan sosial.

"Hal yang baik dari kabupaten/kota yang memanfaatkan DBH sawit. Disini banyak perkebunan sawit dan tentu pekerjanya juga banyak. Maksud kami tidak hanya untuk infastruktur tapi juga perlindungan pekerjanya," urai Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati disela-sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kalimantan Barat.

Diakui Niken dalam Inpres Nomor 2 menjelaskan bahwa kepala daerah untuk melakukan perlindungan sosial. Mulai dari pekerja non ASN, petugas pemilu, hingga pekerja di perkebunan kelapa sawit dan pekerja rentan.

Pekerja di perkebunan kelapa sawit merupakan termasuk kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan kerja.

Dijelaskan Niken, pemerintah pusat dudah mengalokasikan anggaran yang selanjutnya pemerintah daerah memanfaatkannya.

“Kalau dibilang tidak ada anggaran sebenarnya ada bagi pemerintah daerah seperti melalui DBH sawit,” kata Niken.

Iapun mendorong peningkatan jumlah pekerja rentan yang masuk dalam perlindungan sosial. sama diketahui saat ini jumlah pekerja rentan di Kalimantan Barat sebanyak 31.000 jiwa.

Perlindungan pekerja rentan ini untuk berbagai sektor, mulai dari perikanan, sawit, hingga buruh tani.

“Sehingga memungkinkan di Kalbar, pemerintah daerah mulai peduli untuk pekerja rentan,” jelas Niken.

Dijelaskannya lagi jika monitoring dan evaluasi yang dilakukan itu untuk mengingatkan pemerintah daerah tentang Inpres Nomor 2, bahwa ada prioritas perlindungan sosial bagi pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Muhaimenon menambahkan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dari DBH sawit sudah dilakukan sejak tahun 2023.

Alokasi anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan. Jumlahnya mencapai 28.943 orang.

Tahun ini, diakui Muhaimenon, kembali dianggarkan untuk perlindungan pekerja rentan sebesar Rp2 miliar. Jumlah pekerja rentan yang terlindungi sebanyak 20 ribu jiwa.

“Jadi dari DBH sawit di provinsi juga dianggarkan untuk 38 ribu pekerja,. Ini salah satu bentuk stimulus kami,” kata Muhaimenon.

Bahwasannya jika pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk pemerintah kabupaten/kota terkait membuat pos anggaran dari DBH sawit guna perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Sudah diikuti dua kabupaten, dan kedepannya diikuti semua kabupaten yang mengalokasikannya,” cetusnya.

Kepala BPJamsostek Kalbar Ryan Gustaviana mengapresiasi pemda provinsi/kabupaten/Kota beserta jajarannya yang telah melaksanakan Inpres.

Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.

“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan semua yang disebutkan dalam Inpres, jaminan cakupan universal sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” tutupnya. ***

Leave a comment