Masa Kampanye 65 Hari, KPU Pontianak Ingatkan Paslon Ikuti Aturan Main

23 September 2024 23:39 WIB
Pengundian nomor urut dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pontianak yang digelar KPU Kota Pontianak, Senin (23/9/2024). (Insidepontianak.com/Gregorius)

PONTIANAK, insidepontianak.com - KPU Kota Pontianak telah menetapkan dua pasanga calon wali kota dan wakil wali kota yang akan menjadi kontestan Pilwako Pontianak 2024.

Kedua paslon tersebut di antaranya, Edi Rusdi Kamtono-Bahasan nomor urut 1, dan Mulyadi-Harti nomor urut 2.

Selanjutnya, kedua Paslon ini akan mengikuti tahapan masa kampanye yang akan berlangsung selama 65 hari. Masa kampanye sendiri akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Di masa kampanye itu, paslon dan seluruh pendukungnya diminta menaati aturan main. Kampanye diharapkan menjadi wadah adu gagasan program untuk menarik hati masyarakat.

"Kita tidak ingin ada kampanye yang ujar-ujar kebencian," pesan Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh.

David juga mengimbau paslon dan para pendukung, fokus melakukan kampanye sesuai visi dan misi masing-masing.

"Supaya masyarakat bisa menilai, dan menjadi penunjuk siapa yang akan mereka pilih," ucapnya.

Setelah masa kampanye selesai, maka pada tanggal 24 sampai 26 November 2024 akan memasuki masa tenang. Di masa ini, semua jenis kampanye tidak diperbolehkan.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan Pilkada ini, khususnya di Kota Pontianak," ajak David.***


Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar