Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mahasiswa: Merusak Demokrasi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Presiden BEM Rema IKIP-PGRI Pontianak, Sisilus Rami menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hanya akan merusak demokrasi. "Akan menjadi polemik dan merusak demokrasi," kata Sisilus Rami yang turut ikut demo menolak wacana kebijakan ini di DPRD Kalbar, Kamis (9/2/2023). Apalagi, perpanjangan masa itu sangat tidak logis. Karena enam tahun masa jabatan saja sudah lama. "Perpanjangan masa jabatan juga mencidrai prinsip demokrasi dan amanat konstitusi," katanya. Menurutnya, masa jabatan Kades telah diatur pada Pasal 39 UU Desa yakni masa jabatan Kades hanya enam tahun dan dapat dipilih kembali paling lama tiga periode masa jabatan. "Ini juga selaras dengan putusan MK Nomor:42/PUU-19/2021 yang  menegaskan masa jabatan Kades adalah enam tahun dengan paling lama tiga kali masa jabatan. "Jika memang hal itu disahkan, maka banyak penyimpangan yang terjadi, seperti penyalahgunaan kedudukan dan wewenang," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment