Perusahan Diminta Tak Abai Lindungi Keselamatan Pekerja

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar mendorong perusahaan di Kalimantan Barat, memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. Salah satunya dengan melaksanakan kewajibannya mengikut sertakan karyawannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Menurut Herman, banyak perusahan di Kalbar yang masih abai terhadap keselamatan pekerja atau K3. Contoh kecil misalnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak pekerja tidak dipenuhi. "Sampai saat ini masih sering kita dengar keluhan buruh. Mereka kerap mengadu ke LBH kita (Herman Hofi Law)," kata Herman Hofi Munawar, kepada Insidepontianak.com, Senin (21/5/2023). Menurut Herman, seyogyanya perusahan mematuhi aturan keselamatan. Sebab, kehadiran BPJS Kesehatan sangat berguna saat pekerja mendapat perawatan medis. Belum lagi soal penyiapan sarana dan prasarana Pertolongan Pertama Pada Keselamatan Kerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Momor: PER.15/Men/VIII/2008. "Banyak yang mengabaikan regulasi, padahal sudah jelas ada aturannya," terangnya. Herman mengigatkan pentingnya perlindungan dan keselamatan kerja tersebut. Sebab, kelengkapan fasilitas P3K dapat menegakkan angka kecelakaan kerja. Jika perusahaan tak melengkapi itu, dan terjadi sesuatu kecelakaan, maka perusahaan dapat dituntut. Sebab, tak menyiapkan fasilitas. "Tenaga kerja bisa menuntut," tegasnya. Untuk itulah, dia mendorong agar instansi yang membidangi urusan tenaga kerja yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar pro aktif. Ia minta agar pengawasan betul-betul dilakukan pada setiap perusahaan. "Semua instrumen yang berkaitan tenaga kerja harus dipersiapkan dengan baik dan diawasi," pintanya. Selain pada perlindungan pekerja, LBH Herman Hofi Law juga kerap mendapat adauan terkait hak pekerja yang tak dipenuhi perusahaan. Misalnya saja gaji UMK, jam kerja melebihi dan pemutusan hubungan kerja sepihak. "Persoalan-persoalan ini harus jadi perhatian pemerintah," pungkasnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi juga menekankan, setiap perusahaan wajib melaksanakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Manajemen K3 ini sangat penting. Tugasnya mengedukasi pekerja. Dengan cara itu, budaya bekerja dengan penuh perhitungan dan memperhatikan keselamatan bisa tercipta. Ia pun menegaskan, Disnakertrans Kalbar sangat ketat dalam melakukan pengawasan manajemen K3 di setiap perusahaan. Fasilitas BPJS wajib disediakan perusahaan. Ini menjadi hal dasar untuk melaksanakan manajemen K3. “Minimal satu bulan lima perusahaan yang diawasi petugas kami,” ucap Manto. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar