Satarudin Minta Masyarakat Terdampak Permendagri Tapal Batas Pontianak-Kubu Raya Sabar Tunggu Keputusan Bawaslu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta masyarakat terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, bersabar menunggu keputusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena memasukkan warga Kota Pontianak ke dalam DPT Kubu Raya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi Kalbar saat ini tengah menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 atas polemik tapal batas.

Adapun wilayah terdampak Permendagri itu adalah Perumnas Empat, Kecamatan Pontianak Timur, Nipah Kuning Dalam dan Sungai Beliung.

Satarudin mengatakan, polemik tapal batas Pontianak itu tengah ditangani Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Bawaslu kata dia, tengah melakukan sidang atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

“Mudah-mudahan nanti keputusan Bawaslu memberikan rekomendasi untuk memasukkan nama-nama yang sebelumnya masuk ke DPT Kubu Raya dimasukkan ke DPT Kota Pontianak,” kata Satarudin.

Satarudin mengatakan, polemik tapal batas mesti diselesaikan segera karena menyangkut hak pilih. Apalagi, ada 3000 warga ber KTP Pontianak yang bakal berpindah memilih dengan hadirnya Permendagri itu. Sementara, satu sisi masyarakat ingin tetap memilih di Kota Pontianak.

"3000 ribu lebih masyarakat terdampak Permendagri ini tetap memilih di Kota Pontianak," ujarnya.

Menurut Satarudin, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menjalankan aturan. Apalagi, dalam UU Pemilu memilih harus berdasarkan domisili Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

"Sementara, KK dan KTP mereka masih warga Pontianak dan belum pernah pindah. Mereka juga tak mau pindah, kalau mau pindah  tentu atas keinginan sendiri, dan mereka tak mau," terangnya.

Semestinya, terhadap aspirasi masyarakat itu, KPU mendegar, sehingga mereka tetap memilih di Pontianak."Hak pilih masyarakat ini mestinya dilindungi," katanya.

Namun demikian, politisi PDI Perjuangan ini meminta masyarakat bersabar, jangan sampai ada gejolak.

"Percayakan kepada penyelenggara  mereka akan melaksanakan sesuai perundang-undangan. Nantinya warga akan diundang dan didengar keterangannya di sidang Bawaslu," paparnya.

Sesuai jadwal, Bawaslu bakal memberi keputusan pada Kamis mendatang. Ia berharap rekomendasi Bawaslu akan memasukkan kembali nama-nama warga terdampak Permendagri ke DPT Kota Pontianak.

"Jika KPU bersih keras tidak mau memasukkan mereka, maka bisa langsung ke DKPP," pungkasnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar