Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Hadiri Sidang Itsbat Nikah 88 Pasang Suami Istri

28 Oktober 2024 16:13 WIB
Sidang Itsbat Nikah yang melibatkan 88 pasang suami istri digelar dan dihadiri Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sidang Itsbat Nikah yang melibatkan 88 pasang suami istri digelar dan dihadiri Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian.

Ditegaskan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, melalui Sidang Itsbat Nikah sebanyak 88 pasang suami istri tersebut secara resmi tercatat pernikahannya yang digelar di Masjid Raya Mujahidin, Senin (28/10/2024). 

Menurut Ani Sofian peserta Sidang Itsbat Nikah massal yang telah menjalani proses sidang untuk pencatatan pernikahan tersebut menerima buku nikah dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP dan akta lahir anak.

Pj Wali Kota Pontianak menerangkan, dari data penduduk berstatus kawin tidak tercatat dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Oleh karenanya Pemkot Pontianak bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan tersebut secara gratis.

Dengan tercatatnya pernikahan pasangan suami istri itu oleh negara maka artinya ada kepastian hukum atas status perkawinan masing-masing pasangan.

"Hal itu membuktikan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” terangnya usai menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah menjalani Sidang Itsbat Nikah.

Ia menambahkan, salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui Disdukcapil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga. Tujuannya, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.

“Data kependudukan yang akurat merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Pj Wali Kota.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, program ini rutin digelar setiap tahunnya untuk membantu meringankan beban masyarakat supaya mereka memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya.

Peserta itsbat nikah ini diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah selama lebih dari 10 tahun. Pada itsbat nikah tahun ini, ada pasangan suami istri yang usia pernikahannya mencapai 25 tahun.

“Jadi untuk tahun 2024 ini jumlah peserta Sidang Itsbat Nikah ada 88 pasang suami istri. Insya Allah tahun 2025  jumlahnya sekitar 102 yang akan kita alokasikan anggaran untuk itsbat nikah,” terangnya.

Program peningkatan pencatatan sipil ini sudah didahului dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemkot Pontianak dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak.

“Oleh karena itu, karena sudah didahului dengan MOU, Insya Allah kegiatan atau program pencatatan keliling itsbat nikah ini, akan dianggarkan untuk di tahun berikutnya sehingga masyarakat terbantu dengan program ini,” tegasnya.
 
Sidang Itsbat Nikah yang dihadiri Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar