Beraksi 13 TKP, Spesialis Pencuri Handphone di Pontianak Dibekuk

26 Desember 2025 16:33 WIB
RS ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota/IST

PONTIANAK, insidepontianak. com — Seorang pemuda berinisial RS harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota. 

RS ditangkap usai melakukan aksi pencurian di salah satu rumah ibadah di Kota Pontianak. Belakangan terungkap dia  sebagai pelaku pencurian handphone di 13 lokasi berbeda. Adapun barang curian tersebut dijual pelaku dengan seseorang di Kampung Beting.


Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota sekaligus Kepala Unit PPA, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan RS ditangkap usai beraksi di salah satu rumah ibadah, Kamis (25/12/2025). Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban.

“Korban saat itu melaksanakan salat Subuh. Setelah kembali, dua unit handphone tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ujar Ipda Haris.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa RS merupakan residivis kasus serupa. Ia diketahui telah berulang kali keluar masuk penjara dan kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas.

“Pelaku ini residivis yang beraksi di 13 TKP. Dia juga memiliki komplotan atau sindikat untuk menjual barang hasil curian,” jelasnya.

 Haris menyebut uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Uang curiannya dipakai untuk bermain judol,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar