Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan

27 Januari 2026 16:22 WIB
Pontianak raih penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan. (Prokopim)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian di bidang pelayanan publik. Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menembus 99,05 persen.

Atas capaian itu, Pontianak meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama dari BPJS Kesehatan.

Data per 1 Januari 2026 mencatat, dari total 690.277 penduduk Kota Pontianak, sebanyak 683.706 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Angka ini menempatkan Pontianak sebagai salah satu daerah dengan perlindungan jaminan kesehatan tertinggi di Kalimantan Barat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan capaian UHC merupakan program prioritas pada periode kepemimpinannya yang kedua.

Fokus utamanya, memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

“Sejak awal periode kedua, jaminan kesehatan kami tempatkan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. UHC ini memastikan warga bisa berobat dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk menjamin kepesertaan masyarakat.

Salah satunya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah yang mencakup 161.843 jiwa.

Di saat yang sama, pemerintah kota terus mendorong pekerja formal dan informal agar tetap terlindungi dalam sistem JKN.

Tren capaian UHC Pontianak dalam 12 bulan terakhir juga menunjukkan lonjakan signifikan. Pada awal 2025, cakupan masih berada di kisaran 88–89 persen. Angka tersebut terus meningkat hingga melampaui 99 persen pada akhir 2025.

“Ini hasil kerja berkelanjutan, bukan instan. Warga tidak hanya kami daftarkan, tetapi kami pastikan kepesertaannya aktif dan bisa langsung digunakan saat dibutuhkan,” tambahnya.

Ke depan, Pemkot Pontianak berkomitmen menjaga keberlanjutan UHC dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat fasilitas, serta memastikan pelayanan yang responsif dan manusiawi.

“Tidak boleh ada warga Pontianak yang menunda berobat karena alasan biaya. UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Edi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyebut penghargaan UHC Pratama menjadi penanda konsistensi pemerintah kota dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan status UHC, peserta JKN yang baru didaftarkan dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa masa tunggu.

“Warga yang baru menjadi peserta bisa langsung dilayani. Tidak perlu menunggu 14 hari kerja,” katanya.***


Penulis : Prokopim
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar