DPRD Pontianak Sepakat Bahas Tiga Raperda Usulan Pemkot, dari Pajak hingga Kebudayaan

3 Maret 2026 14:16 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyerahkan draf tiga raperda untuk dibahas oleh DPRD. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Delapan fraksi DPRD Kota Pontianak sepakat melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pontianak.

Kesepakatan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada sidang paripurna, pada Selasa (3/3/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan badan hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda Pemajuan Kebudayaan yang merupakan inisiatif DPRD.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyebut ketiga Raperda itu memiliki urgensi bagi kemajuan daerah.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk mengatur pajak air tanah yang sebelumnya belum masuk skema pajak daerah.

“Penekanannya agar lebih optimal dan melindungi kepentingan daerah,” ujarnya.

Sedangkan Raperda perubahan status Perumda BPR Khatulistiwa menjadi Perseroda, juga dinilai penting.

Raperda itu bukan sekedar bertujuan menggani nama. Namun, perubahan bentuk badan hukum diharapkan memperkuat kinerja perusahaan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pontianak, Agus Sugianto, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.

“Setelah dibahas, baru terlihat bentuk final dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Raperda Pemajuan Kebudayaan penting untuk mempertegas identitas budaya Pontianak. Regulasi ini diharapkan mampu mendata dan melindungi kekayaan budaya daerah.

“Supaya jelas apa saja budaya Pontianak dan tidak mudah diklaim daerah lain,” tegasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar