MA Tolak Kasasi Jaksa Kejati Kalbar, Paulus Andy Mursalim Bebas
PONTIANAK, insidepontianak.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalimantan Barat terhadap terdakwa Paulus Andy Mursalim.
Dengan putusan ini, anggota DPRD Kalbar itu resmi bebas dari jerat hukum dan tuduhan korupsi pengadaan tanah kantor bank darah.
Berdasarkan laman resmi MA, perkara nomor 2479 K/PID.SUS/2026 diputus pada 20 April 2026 dengan amar, “menolak kasasi penuntut umum.”
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ansori dan Suradi.
Hingga berita ini ditulis, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Tapi belum dijawab.
Sebelumnya, Paulus juga dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak setelah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Pontianak yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim menyatakan Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar Paulus segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Selain itu, barang bukti berupa dokumen serta aset tanah dan bangunan ruko milik Paulus dikembalikan.
Aset tersebut antara lain berada di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.
Sebelumnya, pada 3 September 2025, Pengadilan Tipikor PN Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Paulus.
Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat banding, hingga akhirnya diperkuat Mahkamah Agung dengan menolak kasasi jaksa.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment