Bantah Dakwaan Jaksa, Herawan Tegaskan Gedung SMA Mujahidin Berdiri Megah dan Minim Retak
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, membantah tuduhan jaksa terkait adanya kekurangan volume dan kualitas dalam pembangunan Gedung SMA Mujahidin serta Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK).
Menurutnya, kondisi bangunan yang berdiri kokoh hingga saat ini menjadi bukti bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Herawan saat meninjau langsung gedung yang menjadi objek perkara tersebut.
"Kami sengaja mengajak rekan-rekan melihat langsung kondisi bangunan. Apa yang dituduhkan oleh ahli maupun jaksa tidak seperti yang terlihat di lapangan. Bangunan ini masih berdiri baik, tidak ada persoalan kekuatan, kerapian maupun tanda-tanda kegagalan konstruksi," kata Herawan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, tuduhan adanya kekurangan fisik, volume, kualitas maupun kuantitas pekerjaan tidak tercermin dari kondisi bangunan saat ini. Ia menegaskan tidak ditemukan retakan yang menunjukkan kegagalan bangunan sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.
"Bahkan kalau dibandingkan dengan sekolah berstandar internasional, bangunan ini tidak kalah. Retakan yang menunjukkan kegagalan bangunan juga tidak ada," ujarnya.
Herawan menilai, surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran masing-masing terdakwa dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi objek perkara.
Dalam kasus ini, Ismuni didakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan, sedangkan Mulyadi Rahyono merupakan Ketua Tim Perencana Teknis pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis YMK yang dibiayai dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022 senilai sekitar Rp22 miliar.
Herawan berpendapat kedua terdakwa bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi hibah, pengelolaan keuangan daerah maupun pencairan dana hibah.
Menurutnya, seluruh tahapan pengajuan proposal, verifikasi administrasi, penetapan penerima hibah, pencairan hingga laporan pertanggungjawaban telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan proposal hibah yang diajukan YMK telah diverifikasi oleh tim verifikasi pemerintah daerah dan seluruh dokumen pencairan maupun laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap oleh instansi terkait sebelum dana dicairkan.
"Jika memang ada pelanggaran administrasi atau penggunaan dana yang tidak sesuai, tentu sejak awal tidak akan lolos verifikasi maupun pencairan," katanya.
Herawan juga menegaskan bahwa penggunaan dana untuk biaya perencanaan teknis dan insentif panitia pembangunan telah dicantumkan secara terbuka dalam rincian anggaran yang menjadi bagian dari proposal pencairan hibah.
Menurutnya, biaya tersebut merupakan kebutuhan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi dan tidak pernah dipersoalkan oleh pemerintah daerah saat proses verifikasi maupun penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Di samping itu, dana hibah pembangunan SMA Mujahidin juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa adanya temuan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran maupun pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
"Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai tujuan hibah dan gedung telah diserahkan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar pada akhir tahun 2022," ujarnya.
Herawan juga menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat niat memperkaya diri sendiri, seharusnya ditemukan aliran dana, komisi atau keuntungan lain yang diterima terdakwa selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Sebaliknya, ia menilai pembangunan gedung sekolah tersebut justru dilakukan secara efisien. Herawan menyebut biaya pembangunan gedung SMA Mujahidin dan pusat bisnis YMK hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi, jauh di bawah gedung Kejari Pontianak.
"Ini yang kami prihatin, semoga nanti dalam persidangan ada pemeriksaan lapangan terhadap gedung ini," pungkasnya (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment