Askiman Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Terbukti

3 Juli 2026 10:37 WIB
Askiman bersama tim hukum menggelar konfrensi pers usai dijatuhi vonis bebas dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak memvonis bebas mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman.

Ia dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rina Lestari BR Sembiring pada Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Lewat putusan ini, hakim memerintahkan agar hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Askiman segera dipulihkan.

Ratusan barang bukti dalam perkara ini juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.

Kuasa hukum Askiman, Denie Amirudin, menegaskan, vonis bebas ini adalah cerminan keadilan substantif yang murni lahir dari fakta persidangan.

“Bukan sekadar pertimbangan administratif,” lanjutnya.

Majelis hakim dianggap sangat jeli menggali seluruh fakta, mulai dari keterangan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Menurut Denie, kliennya murni divonis bebas karena dakwaan primer maupun subsider jaksa tidak terbukti. Ia pun menegaskan putusan ini sudah mutlak.

Askiman mengucap syukur. Putusan bebas ini otomatis menggugurkan tuduhan korupsi yang selama ini diarahkan kepadanya terkait memo disposisi pencairan dana hibah tersebut.

Askiman menceritakan, memo itu awalnya dibuat saat Bupati Sintang sedang dinas di luar kota. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa memo tersebut sama sekali tidak pernah digunakan oleh kepala dinas maupun pejabat keuangan untuk mencairkan dana.

"Proses pencairan ternyata dilanjutkan berdasarkan petunjuk langsung dari bupati setelah beliau kembali. Fakta itulah yang dilihat secara jeli oleh majelis hakim," ujarnya.

Namun demikian, ia masih mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut proyek tersebut mengalami kerugian total (total loss).

Padahal secara fisik, bangunan gereja tersebut berdiri megah, bahkan menjadi salah satu ikon di Kabupaten Sintang.

Meski divonis bebas, Askiman mengaku dampak penegakan hukum yang tidak cermat membuatnya mengalami kerugian besar.

Ia harus menjalani penahanan selama 7 bulan. Selama proses itu, usahanya terganggu, penghasilan hilang, dan yang paling ironis, nama baiknya tercoreng.

"Bahkan anak saya hampir putus sekolah. Belum lagi beban biaya keluarga yang harus menjenguk selama saya di tahanan," kenangnya sedih.

Saat ini, Askiman bersama tim kuasa hukumnya sedang berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar