Organda Kalbar Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi Menuju Zero ODOL 2027
PONTIANAK, insidepontianak.com – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat menegaskan, penertiban kendaraan logistik yang over loading (ODOL) tak cukup hanya mengandalkan sanksi.
Tetetapi, harus dilakukan secara menyeluruh. Dimulai dari revitalisasi armada hingga komitmen regulator menata tarif angkutan logistik dan penegakan aturan secara konsisten.
"Ayo kita sama-sama rapikan dan bereskan supaya semua sasaran tercapai, karena keselamatan itu yang paling utama,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II Organda Kalbar, Rabu (5/8/2026).
Mukerda tersebut menjadi wadah bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk merumuskan strategi bersama menjelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL nasional pada 2027.
Organda pun mendorong Pemprov Kalbar melibatkan mereka secara aktif dalam penyusunan aturan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
"Kami harapkan Pemprov Kalbar melibatkan Organda. Bagaimana teknis operasinya di lapangan, tentu kami yang lebih paham karena kami pelakunya," tegas Lesani.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalbar, Agus Kurnadi, menilai target Zero ODOL 2027 masih menyisakan tantangan berat bagi pengusaha angkutan.
Selain infrastruktur jalan yang belum memadai, karakteristik muatan yang beragam kerap memicu kendala batasan tonase.
Guna mencari solusi adil, Agus mengusulkan agar Pemprov Kalbar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan instansi terkait duduk bersama dengan pengusaha angkutan.
"Duduk satu meja sangat penting agar tidak ada saling curiga, terutama soal penentuan standar tarif biaya angkut," ujarnya.
Selama ini, tarif angkutan barang dilepas ke mekanisme pasar berdasarkan kesepakatan pemilik barang dan ekspedisi.
Persaingan bebas ini membuat pengusaha sulit menyesuaikan muatan sesuai standar Zero ODOL tanpa merugi.
Oleh sebab itu, Organda Kalbar mendesak pemerintah turun tangan menata formulasi tarif logistik agar tercipta iklim usaha yang sehat.
"Dengan begitu, penerapan Zero ODOL pada 2027 tidak lagi menimbulkan dilema bagi para pengusaha angkutan logistik," pungkas Agus.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment