DPRD Kapuas Hulu Dukung Pemda Disiplinkan ASN: Jangan Lagi Nongkrong di Jam Kerja!

22 Mei 2026 14:24 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu, Muhsin. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Komisi A DPRD Kapuas Hulu mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Langkah tegas dinilai perlu dilakukan karena masih ditemukan ASN berkeliaran di luar kantor atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung.

“Karena itu, pendisiplinan ASN wajib dilakukan demi profesionalisme. Jangan sampai saat jam kerja justru nongkrong di warung kopi menggunakan baju dinas,” kata Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu, Muhsin, Jumat (22/5/2026).

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait penegakan disiplin pegawai. Muhsin menegaskan surat edaran tersebut wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa terkecuali.

Ia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ikut bertanggung jawab mengawasi dan membina pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

“Kita dukung langkah Pemda Kapuas Hulu,” ujarnya.

Menurut Muhsin, penegakan disiplin harus dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan tetap perlu diutamakan sebelum pemberian sanksi tegas.

Namun, apabila ASN yang sudah diberi peringatan dan pembinaan masih melakukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus diberikan.

“Terkecuali ASN sedang melaksanakan dinas luar. Itu pun wajib mengantongi surat tugas dan keterangan yang sah,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN sehingga pelayanan publik semakin optimal.

Diketahui, surat edaran penegakan disiplin pegawai diterbitkan Pemkab Kapuas Hulu pada 14 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 18 Februari 2026.

Dalam edaran itu, Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait akan melakukan razia atau monitoring terhadap ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa keterangan yang sah.

ASN hanya diperbolehkan meninggalkan kantor apabila menjalankan tugas kedinasan, mendapat izin tertulis dari atasan, atau dalam kondisi darurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ASN yang bertugas di luar kantor wajib membawa surat tugas atau bukti penugasan resmi yang ditandatangani pejabat berwenang.

ASN yang melanggar ketentuan jam kerja akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment