Kapuas Hulu Dikepung PETI, di Sungai Hingga Daratan Gunakan Alat Berat

10 Agustus 2026 16:42 WIB
Caption: Aktivitas PETI menggunakan alat berat di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu makin marak. Kini mencapai sungai Kapuas hingga area hutan konservasi yang notabene dilindungi. Dari area Kecamatan Boyan Tanjung hingga meluas di Kecamatan Bunut Hulu.

Informasi yang diperoleh Insidepontianak dari sumber terpercaya menyebutkan, praktek tambang emas ilegal alias PETI sudah berlangsung lama. Diduga banyak pihak penting terlibat didalamnya, mengingat banyak area menggunakan alat berat jenis ekskavator yang berbiaya tak murah.  

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo angkat bicara. 

"Pemda tidak tinggal diam. Kami tetap berkomitmen menangani persoalan PETI sesuai kewenangan yang dimiliki, sekaligus mendorong langkah penertiban dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang," kata Budi Prasetyo, kepada Insidepontianak, di Putussibau, Senin (10/08/2026). 

Budi membeberkan bahwa saat ini aktivitas PETI telah merambah 19 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. 

Menurutnya, Pemda menyikapi serius persoalan PETI, termasuk yang menggunakan alat berat, hanya saja terkait kewenangan pertambangan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal bukan sepenuhnya berada pada pemerintah kabupaten.

Langkah yang dilakukan Pemda Kapuas Hulu, kata Budi adalah memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, serta melakukan pencegahan dan pembinaan melalui kecamatan dan desa sesuai kewenangan yang dimiliki.

Budi juga mengatakan dalam kondisi efisiensi anggaran, kita tidak bisa melakukan operasi lapangan secara masif dengan pembiayaan yang besar. Karena itu, pendekatannya adalah mengoptimalkan sumber daya yang ada dan memperkuat sinergi dengan instansi yang memiliki kewenangan penindakan.

Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa Pemda Kapuas Hulu membantu memfasilitasi dalam pengurusan perizinan, sebab terkait perizinan bukan kewenangan Pemda Kapuas Hulu. 

Budi menjelaskan Berdasarkan SK Menteri ESDM No : 75.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat, untuk saat ini lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat WPR) di Kapuas Hulu tersebar pada 11 kecamatan dan 35 desa dengan total luas 12.235,64 hektare. 

Terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah terbit ada tiga IPR, dengan lokasi dua IPR di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dan satu IPR di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu. Sedangkan pengajuan 19 IPR lainnya masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

"Intinya Pemda tidak tinggal diam dan mendorong penegakkan hukum oleh instansi berwenang," pungkasnya. (*)


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar