4 Caleg DPRD Sambas Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU, Terancam Tidak Dilantik

6 Agustus 2024 14:41 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com - Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati menyampaikan, ada empat calon legislatif atau caleg DPRD Sambas terpilih, sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun LHKPN itu wajib diserahkan selambat-lambatnya, 21 hari sebelum pelantikan. Sehingga, apabila LHKPN tidak diserahkan sampai batas yang ditetapkan, maka yang bersangkutan bisa tidak dilantik.

Irawati mengunkapkan empat caleg yang belum menyerahka LHKPN itu terdiri dari satu orang caleg Golkar, dua ora caleg PDI Perjuangan dan satu orang caleg NasDem.

"Jika mereka tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU, maka sanksinya adalah tidak diusulkan sebagai calon anggota DPRD terpilih yang akan dilantik," tegasnya.

Menurut Irawati, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Tanda terima paling lambat diserahkan ke KPU Kabupaten Sambas tanggal 19 Agustus 2024," pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar