Pemkab Sambas MoU dengan Kejari Sambas untuk Program Pendampingan Hukum

7 September 2024 08:50 WIB
Bupati Sambas Satono dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Daniel De Rozari menandatangani MoI program pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sambas tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Sambas untuk program pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (5/9/2024).

Perjanjian kerja sama ini langsung ditandatangani oleh Bupati Sambas Satono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Daniel De Rozari. 

Kajari Sambas Daniel De Rozari mengatakan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata bila dihadapi oleh Pemkab Sambas baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

“Saya berterima kasih kepada Kepala Daerah Kabupaten Sambas Bupati yang telah memberikan kepercayaan kepada kami khususnya bidang Datun sebagai jaksa pengacara negara untuk menjalin kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucapannya.

Menurutnya, tugas jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) sesuai dengan kewenangannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain.

Seperti misalnya bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara, instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Dalam hal ini bantuan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas diharapkan dapat terlaksana dengan baik tanpa kendala yang berarti.

Daniel juga berharap, MoU tersebut dapat menciptakan keharmonisan dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Bahwa kerja sama yang selama ini telah terjalin diharapkan mampu untuk menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara, yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar