11 Kepala Desa Dikukuhkan, Wabup Sambas Heroaldi: Tata Kelola Desa Harus Profesional

19 Januari 2026 13:11 WIB
Wabup Sambas Heroaldi kukuhkan 11 Kepala Desa perpanjangan masa jabatan, Senin (19/1/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – Wakil Bupati Sambas Heroaldi, secara resmi mengukuhkan 11 kepala desa se-Kabupaten Sambas dengan perpanjangan masa jabatan hingga 31 Agustus 2027,di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (19/1/2026).

Pengukuhan tersebut diberikan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada rentang 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian kebijakan pemerintah terkait masa jabatan Kepala Desa.

Heroaldi menegaskan bahwa, pengukuhan ini hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat dan pemerintah.

Ia menyebut kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

“Jadikan momentum hari ini sebagai penguat semangat dan komitmen untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh Kepala Desa agar menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Menurutnya, RPJMDes harus disusun secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, serta mampu beradaptasi dengan dinamika dan perubahan yang terjadi di desa.

“Ini penting untuk mendukung terwujudnya Sambas Berkah Berkemajuan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para Kepala Desa. Di antaranya, mempererat komunikasi dan hubungan dengan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

Selain itu, Kepala Desa diminta membangun kemitraan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh lembaga desa demi mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

Tak kalah penting, Heroaldi mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, sehingga pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat berjalan optimal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

"Perkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sambas, " pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar