Umat Buddha Vihara di Pemangkat Sambas Mengadu ke DPR RI, Sengketa Aset Sudah Berlarut Sejak 2020

28 April 2026 15:27 WIB
Vihara Tridharma Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menjadi pusat aktivitas ibadah umat Buddha sekaligus lokasi yang tengah menghadapi sengketa lahan dan aset sejak 2020. (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Sejumlah umat Buddha, khususnya jemaat Vihara Tridharma Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, berencana membawa persoalan sengketa lahan dan aset vihara ke DPR RI, tepatnya Komisi VIII.

Langkah ini diambil setelah permasalahan yang mereka hadapi berlangsung selama bertahun-tahun tanpa titik terang. Rencana penyampaian aspirasi tersebut akan difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman (BERANI), agar umat dapat bertemu langsung dengan wakil rakyat di Senayan.

Ketua Vihara Catur Arya Satyani Jelutung, Pangdewo, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi adalah penguasaan dokumen penting vihara oleh sekelompok orang yang disebut bukan bagian dari umat Buddha.

“Seluruh dokumen penting seperti surat tanah dan aset vihara diambil dan tidak dikembalikan. Kami berharap Komisi VIII DPR RI dapat membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya, Selasa (27/4/2026). 

Ia menambahkan, kondisi tersebut telah terjadi sejak tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Ia menegaskan, umat Buddha hanya menginginkan hak mereka dikembalikan, mengingat pihak yang menguasai aset tersebut bukan bagian dari komunitas vihara.

Ia juga menyebut, berbagai upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, mulai dari pengajuan pertemuan hingga meminta fasilitasi dari Kementerian Agama dan pihak kecamatan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak terkait kerap tidak menghadiri undangan.

“Terakhir mereka hadir melalui kuasa hukum dan menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur pengadilan,” katanya.

Sejarah mencatat, Yayasan Catur Arya Satyani yang menaungi vihara tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1800-an dengan nama awal tempat ibadah Sip Fuk Thong. Persoalan mulai mencuat pada 16 Oktober 2020, saat sekelompok orang menggelar pertemuan untuk membahas perubahan kepengurusan yayasan.

Menindaklanjuti hal itu, umat Buddha melaporkan persoalan tersebut ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas. Serangkaian rapat dan mediasi kemudian dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Agama.

Dalam rapat pada akhir Oktober 2020, kepengurusan baru yayasan akhirnya dibentuk dengan Pangdewo sebagai ketua umum untuk periode 2020–2025. Rapat tersebut juga memutuskan pembatalan kepengurusan yang dibentuk sebelumnya serta meminta pengembalian seluruh dokumen yayasan.

Namun hingga kini, dokumen penting seperti akta pendirian, perubahan yayasan, serta sertifikat tanah disebut belum juga dikembalikan oleh pihak yang menguasainya.

Ketua Umum DPP BERANI, Lorens Manuputty, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi umat Buddha untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI, dengan syarat kelengkapan administrasi dipenuhi sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin ada konflik antarumat beragama. Harapannya, melalui DPR RI, persoalan ini bisa diselesaikan secara adil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kegiatan keagamaan dapat berjalan normal,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar