Kabar Baik untuk PPPK, Bupati Satono Pastikan Tak Ada Pemecatan Akibat Keterbatasan Anggaran

9 Juni 2026 12:47 WIB
Bupati Sambas Satono bersama Mendagri Tito Karnavian usai rapat membahas nasib PPPK dan penguatan keuangan daerah, Senin (8/6/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – Bupati Sambas Satono menyambut positif hasil rapat Komisi II DPR RI yang memberikan kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah sekaligus menjawab kegelisahan ribuan tenaga yang selama ini khawatir terhadap keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah memastikan PPPK yang telah diangkat tidak akan diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bupati Sambas, Satono,  mengapresiasi hasil rapat tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penataan tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ini menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dan seluruh PPPK yang telah diangkat. Daerah membutuhkan kepastian regulasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Hasil rapat ini menunjukkan pemerintah pusat dan DPR RI memahami kondisi riil yang dihadapi daerah," ujar Bupati Satono.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendukung adanya masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, ditegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Satono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai keberadaan PPPK sangat vital dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang strategis lainnya.

“Daerah tentu berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, daerah juga memerlukan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu kami menyambut baik dorongan agar alokasi Transfer ke Daerah ditingkatkan dan pembiayaan PPPK tertentu dapat didukung oleh APBN,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Menurut Tito, pemerintah pusat bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan telah menyepakati adanya masa transisi agar penataan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Kami memahami kondisi fiskal yang berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu diperlukan masa transisi dan langkah-langkah penyesuaian agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN yang telah diangkat,” ujar Tito.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB untuk segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Hasil rapat tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penataan ASN sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK dan tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses pengangkatan di berbagai daerah di Indonesia. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar